PONTIANAK, SP – Staf pengajar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan Sekretaris Jenderal Majelis Hakim Adat Dayak Nasional, Salfius Seko, SH, MH (Panglima Antayot), mengatakan, mandau merupakan simbol persaudaraan, bukan perbuatan kriminal.“Pertama, kita harus melihat makna filosofis dari mandau, yakni merupakan simbol persaudaraan, simbol ksatria, simbol penjaga, tanggungjawab dan kedewasaan,” kata Salfius Seko, menanggapi pro dan kontra keberadaan mandau yang selalu dibawa ke tempat-tempat umum, sebagai salah satu senjata tradisional Suku Dayak di Pulau Borneo, Minggu, 28 Februari 2021.