Sanggau, Kamis 14 Mei 2026. Wakil Bupati Kabupaten Sanggau Susana Herpena, S.Sos., MH menghadiri Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum dan Penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Transformasi Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum menuju Pelayanan Prima di Kalimantan Barat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Bapak dr. H. Harisson, M.Kes. Materi kegiatan disampaikan oleh Plh. Karo Hukum Setda Provinsi Kalbar, Bapak H.A. Manaf, S.H., M.H dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Bapak Jonny Pesta Simamora, S.IP., M.Si.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan menyaksikan secara daring paparan Menteri Hukum RI, Bapak Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H mengenai penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal menjadi hal yang sangat penting, terutama untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan perlindungan hak masyarakat atas warisan budaya, pengetahuan tradisional, produk unggulan daerah, hingga karya-karya ekonomi kreatif yang tumbuh di tengah masyarakat. Perlindungan ini tidak hanya menjaga identitas dan nilai budaya lokal, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan entitas bisnis dalam mengembangkan potensi daerah secara berkelanjutan.
Melalui kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum ini diharapkan pelayanan hukum, administrasi hukum umum, serta perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Barat dan khususnya di Kabupaten Sanggau semakin kuat, adaptif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berdaya saing.






Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

