Polsek Jangkang Ajak Warga Desa Semirau Kabupaten Sanggau Bersama-Sama Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Polsek Jangkang memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan menggelar sosialisasi bersama warga Desa Semirau, Kabupaten Sanggau.
admin
Penulis / Reporter: admin
⏱️ 2 menit baca
πŸ‘οΈ 0 kali dibaca
Bagikan: πŸ’¬ WhatsApp πŸ“˜ Facebook 𝕏 Post ✈️ Telegram

Polsek Jangkang, Polres Sanggau, memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan masyarakat Desa Semirau, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Semirau mulai pukul 17.30 hingga 20.30 WIB.

πŸ“‘ Daftar Isi Artikel

Pertemuan penting ini dihadiri oleh Kapolsek Jangkang Iptu Sukarjo, Danramil Jangkang Serma Sri Mulyono, perwakilan Kecamatan Jangkang Charles Supadio, Kepala Desa Semirau Rambo, serta perwakilan dari PT Finantara. Hadir pula unsur Masyarakat Peduli Api (MPA), kepala wilayah, serta para tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.

Pentingnya Pencegahan Dini di Musim Kemarau

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Jangkang menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, terutama menghadapi kondisi musim kemarau yang dapat meningkatkan potensi munculnya titik api. Masyarakat diajak untuk meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu kebakaran yang tidak terkendali.

Kapolsek Jangkang, Iptu Sukarjo, menyatakan bahwa upaya menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla menuntut kesadaran bersama dan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut memiliki peran paling krusial dalam mendeteksi dan mencegah potensi kebakaran sejak awal.

β€œJangan membuka lahan dengan cara membakar, terlebih saat musim kemarau seperti sekarang. Satu titik api yang tidak segera dikendalikan dapat berkembang dan meluas. Karena itu, kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila melihat adanya tanda-tanda Karhutla,” ujar Iptu Sukarjo.

Sosialisasi Konsekuensi Hukum dan Sinergi Lintas Sektor

Selain imbauan pencegahan, warga yang hadir juga diberikan pemahaman mendalam mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa tindakan tersebut memiliki sanksi pidana yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Danramil Jangkang, Serma Sri Mulyono, menambahkan bahwa jajaran TNI dan Polri terus mengintensifkan sosialisasi serta langkah mitigasi Karhutla secara berkala. Sinergi yang solid antara pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga keamanan kawasan hutan dan lahan.

Sementara itu, perwakilan Kecamatan Jangkang, Charles Supadio, berharap seluruh materi yang telah disampaikan dapat dipahami dan diaplikasikan langsung oleh warga dalam kehidupan sehari-hari demi keselamatan bersama, kesehatan lingkungan, serta kelancaran aktivitas perekonomian daerah.


Sumber informasi: Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau)


Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

✍️ Laporkan Kesalahan / Usulkan Koreksi Artikel

Menemukan kekeliruan fakta, penulisan, atau sumber pada artikel ini? Laporkan kepada tim redaksi kami:

Suka artikel ini? Bagikan kepada teman: πŸ’¬ WhatsApp πŸ“˜ Facebook 𝕏 Post ✈️ Telegram
admin
DITULIS OLEH

admin

Jurnalis Sanggauinformasi.com yang meliput berbagai informasi masyarakat, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan peristiwa di Kabupaten Sanggau.

Lihat semua artikel oleh admin β†’
🏠 Home πŸ“‘ Radar 24H πŸ“’ Iklan Baris