Pemerintah Desa Raut Muara, Kecamatan Sekayam, secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat setempat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan lingkungan serta kesehatan warga.
Kepala Desa Raut Muara, Eli Dosan, S.TP., menegaskan bahwa kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa izin dapat menimbulkan risiko kebakaran yang meluas. Selain itu, asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta mengancam keselamatan permukiman warga di sekitar lokasi.
Ancaman Sanksi Berdasarkan Undang-Undang
Imbauan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Raut Muara ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang tersebut, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pelanggaran terhadap aturan pembakaran lahan ini diatur dalam Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Pelaku juga terancam denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Aturan Terkait Kearifan Lokal
Meskipun ada larangan tegas, regulasi tersebut tetap memperhatikan aspek kearifan lokal di daerah masing-masing. Penjelasan Pasal 69 ayat (2) memberikan pengecualian untuk pembakaran lahan berbasis kearifan lokal dengan ketentuan tertentu, antara lain luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga, diperuntukkan bagi tanaman varietas lokal, serta wajib dikelilingi sekat bakar guna mencegah api menjalar.
Kendati demikian, pihak desa meminta masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri di lapangan.
Koordinasi Bersama Pemerintah Desa Raut Muara
Warga Desa Raut Muara yang hendak melakukan kegiatan yang berpotensi menggunakan api untuk pembersihan lahan diminta agar terlebih dahulu melapor dan berkoordinasi dengan pihak desa.
βKami mengimbau seluruh masyarakat Desa Raut Muara untuk tidak membakar lahan sembarangan. Sebelum melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pembukaan atau pembersihan lahan, silakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa. Jangan sampai api yang awalnya kecil justru menjadi kebakaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan,β ujar Eli Dosan.
Pemerintah Desa Raut Muara juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mengantisipasi potensi kebakaran, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api yang berpotensi meluas demi menjaga keamanan dan kesehatan wilayah desa.
Sumber informasi: Pemerintah Desa Raut Muara, Sekayam
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.