Peranan Hukum Adat Terhadap Perusahaan Di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 18B ayat 2 Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Adat yang ada di MasyarakatSelengkapnya »Peranan Hukum Adat Terhadap Perusahaan Di Wilayah Kecamatan Tayan Hilir