Aparat kepolisian bersama TNI dan masyarakat peduli api bergerak cepat memadamkan serta mendinginkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam titik wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Penanganan yang berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026 ini dilakukan guna mencegah api kembali muncul dan meluas ke kawasan sekitar.
Sebaran Titik Kebakaran dan Luas Lahan
Berdasarkan laporan di lapangan, total area yang terdampak dari enam titik kebakaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar 3,4 hektare. Lokasi pertama berada di Dusun Sei. Tekam, Desa Sei. Tekam, dengan tiga titik kebakaran yang masing-masing memiliki luas sekitar 0,5 hektare. Penanganan di wilayah ini melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek Sekayam, personel Koramil, serta relawan warga setempat.
Lokasi berikutnya berada di Dusun Raut Muara, Desa Raut Muara, dengan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 0,7 hektare. Tim gabungan langsung melakukan pemadaman dilanjutkan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api tersisa. Sementara itu, dua titik lainnya terpantau di Dusun Malenggang, Desa Malenggang, masing-masing dengan luas sekitar 0,7 hektare dan 0,5 hektare.
Peran Aktif Masyarakat dan Kendali Aparat
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P. menyampaikan bahwa keterlibatan aktif warga sangat membantu mempercepat penanganan di lapangan. Dalam proses pemadaman, tim di lapangan memanfaatkan lima unit alat penyemprot air jenis solo manual untuk menjangkau titik-titik yang masih mengeluarkan asap.
“Kami bersama TNI dan masyarakat terus bergerak melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah api berhasil dikendalikan, lokasi tetap dipantau untuk memastikan tidak ada bara yang kembali menyala,” ujar AKP Sutikno.
Penguatan Monitoring dan Imbauan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Langkah monitoring lanjutan serta koordinasi lintas sektoral terus digalakkan guna mengantisipasi kemunculan titik api baru di wilayah Kecamatan Sekayam.
Masyarakat diimbau agar segera melapor kepada aparat jika melihat adanya kemunculan asap atau api di kawasan hutan dan lahan. Selain pemadaman, pihak berwenang juga melakukan penyelidikan guna mendeteksi kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan.
Sumber informasi: Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau)
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.