Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Meliau memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui rapat koordinasi serta sosialisasi yang menjangkau hingga tingkat desa di Kabupaten Sanggau pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kegiatan penanggulangan karhutla ini berlangsung di Aula Kantor Desa Kuala Rosan mulai pukul 11.50 WIB. Acara tersebut mempertemukan unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI, pemerintah desa, tokoh adat, temenggung, serta tokoh masyarakat guna menyatukan langkah dalam menghadapi ancaman karhutla di tengah musim kemarau.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Camat Meliau Tang, S.Sos. beserta staf, Kapolsek Meliau IPTU Supar bersama anggota, Bataud Koramil Meliau Serka Kusnadi beserta anggota, Kepala Desa Kuala Rosan Nernadus Inda Putra beserta perangkat desa, serta para temenggung dan tokoh masyarakat setempat.
Menyoroti Aktivitas Perladangan Tradisional
Dalam rakor tersebut, Kepala Desa Kuala Rosan menjelaskan bahwa tingginya kemunculan titik panas atau hotspot di wilayahnya berkaitan dengan aktivitas masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai petani dan peladang. Aktivitas pembukaan lahan untuk pertanian masih menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari warga.
Pemerintah desa menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus api dari pembukaan lahan yang merembet dan meluas. Hal itu dikarenakan lahan yang dibakar untuk kebutuhan pertanian dikelola serta diawasi langsung oleh beberapa orang. Kendati demikian, pengawasan ketat tetap diperlukan mengingat cuaca kering dapat meningkatkan risiko api sulit dikendalikan.
Sosialisasi Kebijakan dan Surat Edaran Pemerintah
Forum tersebut juga membahas pentingnya penyampaian kebijakan pemerintah kepada masyarakat, termasuk Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Bagian Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sosialisasi ini bertujuan agar warga memahami ketentuan hukum sekaligus menyadari risiko dari aktivitas pembakaran lahan.
Kapolsek Meliau IPTU Supar menegaskan bahwa penanganan karhutla harus berfokus pada langkah pencegahan sejak dini, bukan sekadar memadamkan api ketika sudah membesar. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, aparat keamanan, dan pihak korporasi sangat penting untuk mengawasi wilayah yang rawan kebakaran.
Aspirasi Kearifan Lokal dan Tindak Lanjut Lapangan
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan perladangan berbasis kearifan lokal. Warga berharap ketentuan tersebut tetap memerhatikan solusi bagi mereka yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian tradisional.
Menutup rangkaian kegiatan, unsur Forkopimcam Meliau melanjutkan agenda dengan melakukan patroli pencegahan karhutla di Desa Kuala Rosan dan sejumlah desa lainnya di Kecamatan Meliau. Melalui langkah sinergi ini, diharapkan potensi karhutla dapat ditekan serta keselamatan lingkungan di Kabupaten Sanggau tetap terlindungi.
Sumber informasi: Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau)
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.