Sanggauinformasi.com. Gedung DPRD Kab. Sanggau, Senin, 13 Mei 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna untuk menetapkan panitia khusus (Pansus) yang akan membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif tahun 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sanggau, bapak Acam, SE, pada Senin (13/05/2024) di lantai III Gedung DPRD Sanggau.
Dalam keterangannya usai rapat, bapak Acam, SE selaku unsur pimpinan DPRD Kab. Sanggau menjelaskan bahwa Pansus yang telah ditetapkan akan langsung mulai bekerja mendalami setiap muatan pasal dalam Raperda. “Nanti kita akan bahas, muatan-muatan yang ada dalam pasal itu seperti apa. Tapi ada bagian yang memang jika itu adalah mandatori atau perintah undang-undang di atas, itu tidak bisa kami tolak,” jelasnya.
Fokus pada Urgensi dan Substansi
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menambahkan bahwa pembahasan Raperda tidak hanya mempertimbangkan aspek formal, tetapi juga urgensi muatan yang diajukan oleh eksekutif. “Bisa saja dalam pembahasan ada yang ditolak. Kami murni melihat urgensi dulu, terutama untuk Raperda yang bukan merupakan mandatori dari undang-undang,” ungkap Acam, SE.
Menurutnya, pembahasan ini penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar relevan dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sanggau. Pak Acam,SE juga menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil dalam pembahasan akan mengacu pada asas manfaat dan kebutuhan daerah.
Empat Raperda Usulan Eksekutif
Empat Pansus yang telah dibentuk akan fokus pada pembahasan Raperda sebagai berikut:
- Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Raperda ini mengatur tentang tata kelola perkebunan kelapa sawit yang ramah lingkungan dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, mengingat sektor ini merupakan salah satu sumber utama ekonomi Kabupaten Sanggau. - Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045
Dokumen strategis ini akan menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Sanggau untuk 20 tahun ke depan. - Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025-2029
Penyertaan modal ini bertujuan mendukung penguatan permodalan Bank Kalbar agar lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah. - Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Perubahan ini dirancang untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan kebutuhan terkini serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Harapan Efektifitas Pansus
Bapak Acam, SE berharap Pansus yang telah ditetapkan mampu bekerja secara maksimal dan melibatkan berbagai pihak yang relevan untuk mendapatkan masukan. “Kami minta Pansus benar-benar menggali substansi dan urgensi setiap Raperda ini, sehingga keputusan yang diambil nanti benar-benar tepat dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Sanggau,” katanya.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu langkah strategis DPRD Kab. Sanggau dalam mendorong percepatan pembahasan Raperda yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah ke depan. Hasil kerja Pansus akan menjadi dasar pengambilan keputusan pada rapat paripurna berikutnya.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.