Lompat ke konten

Tim Percepatan SK MHA Kabupaten Sanggau Kunjungi Komunitas Dayak Panu, Sosialisasikan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

  • oleh

Sanggau, 7 Mei 2026 – Tim Kerja Percepatan Surat Keputusan (SK) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Sanggau melaksanakan kunjungan dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Rumah Betang Ompu’ Domau’ Panu, Dusun Empaong, Desa Embala, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi awal mengenai penguatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Sub Suku Dayak Panu serta hasil Lokakarya Para Pihak dalam rangka percepatan pengusulan SK MHA di Kabupaten Sanggau. Komunitas Dayak Panu menjadi salah satu dari lima komunitas adat yang sedang didorong untuk memperoleh pengakuan resmi melalui SK MHA.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Kerja Percepatan SK MHA Kabupaten Sanggau memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak-hak adat, kelembagaan adat, wilayah adat, serta peran masyarakat dalam menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian, yang hadir sebagai narasumber utama, menyampaikan berbagai materi terkait proses pengusulan SK MHA, persyaratan administrasi, serta pentingnya dukungan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pengakuan resmi terhadap komunitas adat.

Tokoh masyarakat Dayak Panu, Cion Alexander, selaku Koordinator Tim Percepatan Usulan MHA dari forum NGO pendukung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Dinas DPM Pemdes Kabupaten Sanggau beserta Tim Kerja Percepatan SK MHA yang telah hadir memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Bapak Cion Alexander, selaku Koordinator Tim Percepatan Usulan MHA (Masyarakat Hukum Adat) Panu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Alian selaku Kepala Dinas DPM Pemdes Kabupaten Sanggau yang telah menjadi sumber materi dalam kegiatan ini. Penjelasan yang diberikan sangat membantu masyarakat memahami pentingnya proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Dayak Panu untuk tetap hidup beradat, menjaga warisan leluhur, serta memperkuat persatuan demi kemajuan dan keberlangsungan Sub Suku Dayak Panu di masa depan,” ujar Cion Alexander.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Dayak Panu semakin siap dalam memenuhi tahapan-tahapan yang diperlukan untuk memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat secara resmi. Pengakuan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menjaga identitas budaya, melestarikan adat istiadat, serta memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kunjungan dan sosialisasi ini menjadi bagian penting dari upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, sekaligus memastikan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat tetap terjaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.