Sanggau, Kalimantan Barat – Kamis, 17 April 2025. Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Lingkungan Hidup terus menunjukkan komitmennya dalam menangani permasalahan sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, bapak Agus Sukanto, mengungkapkan bahwa Bupati Sanggau telah menerbitkan tiga surat edaran penting sepanjang Maret 2025 untuk mengurangi volume sampah, dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga dan pelaku usaha.
Berikut ini adalah ringkasan dari tiga surat edaran tersebut:
No. | Tanggal Terbit | Jenis Surat Edaran | Pokok Kebijakan |
---|---|---|---|
1 | 14 Maret 2025 | Gerakan Memilah Sampah Dari Rumah Tangga (Gempita) | Masyarakat diminta memilah sampah sejak dari rumah untuk mengurangi volume TPA. |
2 | 17 Maret 2025 | Larangan Kantong Plastik Belanja | Pelaku usaha retail dilarang menyediakan kantong plastik mulai 1 Mei 2025. |
3 | Maret 2025 | Pembayaran Retribusi Kebersihan ASN | ASN diminta membayar retribusi kebersihan Rp5.000/bulan sesuai Perda No. 8/2023. |
Gempita: Memilah Sampah dari Rumahq
Agus menjelaskan, Gerakan Memilah Sampah Dari Rumah Tangga atau Gempita merupakan langkah awal yang penting. Sampah seperti botol plastik dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis diminta untuk tidak langsung dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS).
“Pemilahan sampah ini harus dimulai dari rumah tangga masing-masing. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban TPA dan memperpanjang masa pakainya,” tegas Agus.
Larangan Kantong Plastik: Saatnya Beralih ke Tote Bag
Mulai 1 Mei 2025, pelaku usaha retail wajib berhenti menyediakan kantong plastik belanja, baik gratis maupun berbayar. Pemerintah mendorong agar masyarakat membawa wadah sendiri saat berbelanja, seperti tas kain, keranjang bambu, atau tas rotan.
“Dengan membawa tas belanja sendiri, masyarakat tak hanya mengurangi sampah plastik, tapi juga bisa menghemat pengeluaran,” tambah Agus.
ASN Dukung Kebersihan dengan Retribusi
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, surat edaran ketiga mewajibkan pembayaran retribusi kebersihan sebesar Rp5.000 per bulan, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Langkah ini merupakan bagian dari sistem pembiayaan pengelolaan kebersihan daerah yang diharapkan bisa ditopang oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN sebagai contoh yang baik.
Kebijakan ini menunjukkan langkah serius pemerintah daerah dalam membangun budaya hidup bersih dan berkelanjutan. Dengan keterlibatan semua pihak—rumah tangga, pelaku usaha, dan ASN—mimpi Sanggau yang bersih dan sehat bukan lagi sekadar harapan.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.