Sanggau, Kalimantan Barat – Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), sebuah organisasi masyarakat adat di Kalimantan Barat, telah mengambil alih penyelesaian konflik antara Masyarakat Adat Meranggau dengan PT. Bumi Kathulistiwa Bauksit (PT. BKB). Konflik ini terjadi akibat pencemaran lingkungan dan kerusakan tanam tumbuh yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan PT. BKB di wilayah adat Meranggau.
Berdasarkan informasi dari Kancilkus, SP, pengurus DPP TBBR, TBBR menerima kuasa dari ahli waris Nek Entarak, Nek Cogat, Pak Akuet, Pak Binus, dan Pak Jumi pada tanggal 10 Maret 2024 untuk menyelesaikan masalah ini. TBBR menyatakan bahwa PT. BKB tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan ahli waris dan tidak menghargai adat istiadat serta kearifan lokal di Desa Meranggau.
Kronologis Kejadian:
2 Maret 2024: Ahli waris mengirimkan surat kepada PT. BKB, namun tidak ditanggapi.
8 Maret 2024: Ahli waris kembali mengirimkan surat, namun tetap tidak ada tanggapan dari PT. BKB.
Tuntutan Ahli Waris:
Ganti rugi atas kerusakan tanam tumbuh
Pemulihan lingkungan yang tercemar
Penghentian aktivitas pertambangan di wilayah adat Meranggau
TBBR Mendesak PT. BKB:
Memenuhi tuntutan ahli waris paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat ini diterima.
Mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat Meranggau. Menghentikan segala bentuk pencemaran lingkungan dan kerusakan tanam tumbuh diwilayah masyarakat adat.
Langkah Tegas TBBR:
Apabila tuntutan ahli waris tidak dipenuhi, TBBR akan mengambil langkah tegas. TBBR akan melakukan aksi demonstrasi.
Dukungan Masyarakat:
Masyarakat Adat Meranggau mendukung langkah TBBR dalam menyelesaikan konflik ini. Masyarakat berharap agar PT. BKB bertanggung jawab atas kerusakan yang telah ditimbulkan dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat Meranggau.
Kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana perusahaan pertambangan sering kali mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat dan merusak lingkungan. TBBR dan organisasi masyarakat adat lainnya di Kalimantan Barat akan terus berjuang untuk melindungi hak-hak Masyarakat Adat dan lingkungan hidup.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.