Lompat ke konten

Tarif Parkir di Sanggau Resmi Naik Mulai 1 Februari 2024

Sanggau, Rabu 7 Februari 2024. Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir mulai 1 Februari 2024. Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau, Wilibrodus Leynandar, menjelaskan bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda 6 naik dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000, roda 4 dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, dan roda dua dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000.

Bapak Wilibrordus Leynandar Kepala bidang Lalu Lintas Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sanggau,

“Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Wili, sapaan akrabnya, kepada wartawan pada Rabu, 7 Februari 2024.

Wili menambahkan, Dishub Sanggau mengelola 26 lokasi parkir di wilayah Kabupaten Sanggau. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi tarif parkir yang baru dan membayar parkir di tempat yang telah disediakan.

“Petugas parkir juga diimbau untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Berikut rincian tarif parkir terbaru di Kabupaten Sanggau:

  • Kendaraan roda 6: Rp 5.000
  • Kendaraan roda 4: Rp 3.000
  • Kendaraan roda 2: Rp 2.000

Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi peraturan ini demi kelancaran dan kenyamanan bersama.

Tag:

Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca