Oleh: Yanto Laung (Ketua DAD Tayan Hilir). Pada Jumat, 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku secara resmi di wilayah hukum NKRI. KUHP Baru ini menandai perubahan paradigma hukum pidana
Indonesia dari sistem yang sangat berorientasi pada legalisme formal warisan kolonial menuju
sistem yang lebih inklusif, kontekstual, dan berakar pada nilai-nilai sosial-budaya bangsa.
Salah satu terobosannya adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk delik adat. Sebagai penggiat hukum adat dalam posisi saya sebagai ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hilir dan Penasehat Lembaga Masyarakat Adat Tobag, pemberlakuan KHUP Baru ini
membuat saya merasa perlu untuk melemparkan wacana rekonstruksi Delik Adat Dayak Tobag
dalam KUHP Baru kepada seluruh pengurus adat Tobag dan Masyarakat Adat Tobag.
Rekonstruksi Delik Adat Dayak Tobag dalam KUHP baru adalah upaya untuk menafsirkan kembali nilai dan prinsip delik adat serta menempatkan perbuatan-perbuatan yang dipandang sebagai pelanggaran adat (delik adat) oleh masyarakat Dayak Tobag ke dalam kerangka hukum pidana nasional yang baru, tanpa menghilangkan nilai, makna, dan roh hukum adat itu sendiri.
Rekontruksi ini penting serta mendesak untuk dilakukan terhadap system dan tata hukum adat Tobag yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari, karena:
- KUHP menuntut rumusan delik yang jelas.
- Perlunya mencegah konflik kewenangan antara hukum negara dan hukum adat.
- Menjamin perlindungan hak individu dalam komunitas adat.
- Hukum adat Dayak Tobag bukan hanya berlaku secara internal Dayak Tobag, tetapi juga
digunakan dalam konteks yang lebih luas dalam interaksi Subsuku Dayak Tobag dengan
suku-suku lain.
Delik adat dalam masyarakat Dayak Tobag tidak semata-mata dipahami sebagai pelanggaran norma tertulis, tetapi juga sebagai tindakan yang mengganggu keseimbangan hidup yaitu hubungan manusia dengan sesama, alam, dan roh leluhur, perbuatan yang melukai
kehormatan komunitas adat, dan pelanggaran terhadap nilai sakral dan etika kolektif.
Jenis-jenis delik adat Dayak Tobag adalah: Bab I (Bangkok I) tentang Masalah Kelahiran dan Anak yang terdiri dari pasal (Iboh0 1-10, Bab II (Bangkok II) tentang Masalah Sosial dan Masyarakat yang terdiri dari Pasal (Iboh) 11-62, Bab III (Bangkok III) tentang Masalah
Pranikah, Pernikahan, dan Perceraian yang terdiri dari Pasal (Iboh) 63-88, Bab IV (Bangkok IV) tentang Masalah Rumah, Kebun, Ladang, Hutan, dan Tanah yang terdiri dari Pasal (Iboh) 89-99, Bab V (Bangkok V) tentang Masalah Jiwa dan Kematian yang terdiri dari Pasal (Iboh) 100-124.
Tujuan melakukan rekontruksi hukum adat Tobag ke dalam KUHP adalah untuk memperkuat sistem hukum adat tersebut, karena itu perlu diwaspadai terjadinya penjinakan nilai-nilai adat oleh negara atau penggiat hukum adat yang menjebak hukum adat ke dalam logika hukum negara. Mengapa? Karena ketika delik adat diformalkan ke dalam kerangka pidana maka konteks budaya berisiko hilang, makna simbolik disederhanakan, dan sanksi adat direduksi menjadi “unsur delik”. Padahal bagi masyarakat Dayak Tobag, hukum adat bukan teks mati. Ia hidup dari musyawarah, kebijaksanaan tetua adat, dan kesepakatan kolektif. Jika hukum adat diperlakukan seperti pasal pidana biasa, maka yang tersisa hanyalah kulitnya, bukan jiwanya.
Kepastian Hukum: Nilai Penting, tetapi Bukan Segalanya
Negara modern membutuhkan kepastian hukum. Tanpa kepastian, hukum bisa disalahgunakan. Namun kepastian hukum yang terlalu kaku justru bisa melahirkan ketidakadilan baru, terutama bagi masyarakat adat. Dalam konteks Dayak Tobag, kepastian hukum sering kali dikalahkan oleh kepastian sosial yaitu apakah putusan diterima masyarakat, apakah konflik benar-benar selesai, apakah dendam
dapat dicegah. Hukum yang pasti, tetapi ditolak oleh komunitas, hanya akan memindahkan konflik dari kampung ke ruang pengadilan, tanpa menyelesaikannya secara substansial.
Keadilan Substansial: Cara Dayak Tobag Memahami Keadilan
Bagi masyarakat adat, keadilan bukan hanya soal benar atau salah, melainkan soal keseimbangan. Putusan adat yang baik adalah putusan yang diterima semua pihak, memulihkan martabat, dan mencegah konflik lanjutan. Berbeda dengan hakim dalam pengadilan sipil, dalam Masyarakat adat Tobag pengurus adat tidak bertindak sebagai hakim dalam arti formal, tetapi sebagai penjaga kebijaksanaan kolektif. Mereka menimbang bukan hanya fakta, tetapi juga relasi, sejarah, dan dampak sosial. Inilah keadilan substansial yang sering kali tidak
tertangkap oleh hukum pidana modern.
Melihat adanya perbedaan substansial antara Hukum Adat dan KUHP Baru dalam hal filosofi dasar, cara pandang terhadap manusia, dan tujuan pemidanaan. KUHP Baru seharusnya tidak menjadikan hukum adat sebagai pelengkap semata, melainkan sebagai mitra sejajar dalam menegakkan keadilan. Disini dibutuhkan suatu dialog hukum yang berdasarkan penghormatan terhadap otoritas lembaga adat, ruang diskresi yang bijak bagi hakim, dan pengakuan bahwa penyelesaian adat sering kali lebih efektif daripada pemidanaan.
Rekonstruksi delik adat Dayak Tobaq dalam KUHP Baru adalah ujian bagi negara. Ujian apakah hukum nasional benar-benar berpihak pada keadilan yang hidup, atau sekadar mengakomodasi adat secara simbolik. Jika hukum hanya mengejar kepastian, ia akan kehilangan rasa. Tetapi jika hukum mau merangkul keadilan substansial, maka hukum akan menjadi ruang hidup bersama, bukan alat penertiban semata. Pada akhirnya, hukum yang adil bukan hanya yang tertulis rapi dalam kitab undang-undang, tetapi yang dipahami, diterima, dan dihayati oleh masyarakatnya.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

