Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026) menjadi sorotan publik karena memperlihatkan pentingnya pemahaman hukum yang benar, khususnya terkait KUHP Baru.
Rapat ini membahas kasus Hogi Minaya, seorang warga yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah orang yang melawan kejahatan bisa dipidana?
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia sebenarnya sudah mengatur soal hak membela diri. Dalam Pasal 34 KUHP Baru, dijelaskan tentang pembelaan terpaksa (noodweer), yaitu kondisi ketika seseorang melakukan tindakan untuk melindungi diri, orang lain, atau harta benda dari ancaman kejahatan yang nyata dan langsung.
Artinya, secara hukum:
- Warga berhak membela diri jika ada ancaman nyata
- Tidak semua tindakan melawan pelaku kejahatan otomatis menjadi tindak pidana
- Negara wajib membedakan antara korban dan pelaku kejahatan
Kasus ini menunjukkan bahwa kesalahan memahami pasal hukum bisa berdampak serius, termasuk kriminalisasi terhadap warga yang seharusnya dilindungi hukum.
Sebagai penutup, kasus Hogi Minaya akhirnya diselesaikan secara damai pada Senin (26/1/2026) melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman. Ini menjadi contoh bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir di pengadilan, tetapi bisa ditempuh melalui penyelesaian yang adil dan manusiawi.
Pelajaran penting untuk masyarakat:
📖 Hukum bukan hanya soal pasal, tapi soal pemahaman
⚖️ Membela diri adalah hak, bukan kejahatan
👮♂️ Aparat wajib memahami hukum sebelum menerapkannya
👥 Rakyat harus dilindungi, bukan dikriminalisasi
Hukum yang baik bukan hanya tertulis di undang-undang, tetapi dipahami dan diterapkan dengan benar demi keadilan bersama.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

