Sanggauinformasi.com. Pada Senin, 11 November 2024, DPRD Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna ke-7 hari pertama dalam masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025. Agenda utama rapat ini adalah penjelasan oleh Pj Bupati Sanggau, Suherman, mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Rapat berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, didampingi Wakil Ketua Timotius Yance, dan Robby Sugianto. Hadir dalam rapat ini Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Aswin Khatib, anggota DPRD, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sanggau, serta tamu undangan lainnya.
Pidato Pj Bupati Sanggau: APBD 2025 dan Sinkronisasi Kebijakan
Dalam sambutannya, Pj Bupati Suherman menyampaikan apresiasi kepada badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif yang telah bekerja keras dalam menyusun Raperda tentang APBD 2025. Menurutnya, penyusunan APBD 2025 ini merupakan langkah sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah. Suherman menegaskan bahwa proses ini mengikuti rancangan kerja pemerintah daerah serta KUA dan PPAS tahun anggaran 2025.
Berikut adalah rincian struktur APBD Kabupaten Sanggau 2025:
Jenis Pendapatan | Nominal | Keterangan |
---|---|---|
Total Rencana Pendapatan Daerah | Rp 1,838 Triliun | Naik 6,22% dari APBD murni 2024 |
Pendapatan Asli Daerah (PAD) | Rp 204,358 Miliar | Naik 41,54% dari tahun 2024 |
Pendapatan Transfer Daerah | Rp 1,633 Triliun | Naik 5,13% dari KUA PPAS 2025 |
Lain-lain Pendapatan yang Sah | Rp 0 | – |
Pj Bupati menyampaikan bahwa rencana anggaran pendapatan tahun 2025 didominasi oleh pendapatan transfer daerah sebesar 88,88% dari total pendapatan. Khusus pendapatan transfer dari pemerintah pusat, terdapat penyesuaian menjadi Rp 1,633 triliun, naik sebesar Rp 77,189 miliar atau 5,13% dari target awal yang ditetapkan dalam KUA PPAS 2025. Perubahan ini mengikuti Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No. S-116/pk/2024.
Suherman juga menyampaikan bahwa penyesuaian target pendapatan ini berdampak pada rencana belanja dalam SKPD yang telah disepakati dalam KUA PPAS 2025.
Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Agenda Selanjutnya
Ketua DPRD Hendrikus Hengki menyatakan bahwa agenda rapat berikutnya akan diisi dengan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2025. Setelah itu, DPRD akan melanjutkan dengan rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Targetnya, pengesahan APBD murni 2025 dapat dilakukan sebelum satu bulan akhir tahun anggaran.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.