Lompat ke konten

Sabinus Kimsuan, S.Sos pimpin rapat dengar pendapat Komisi I DPRD dan BPN Kab. Sanggau

  • oleh

Sanggauinformasi.com, Sanggau, Senin 10 Oktober 2022 di kantor DPRD Kab. Sanggau. Komisi I DPRD Sanggau yang hadir :

  1. Timotius Yance, S.Kom wakil ketua I DPRD Sanggau pendamping
  2. Ketua komisi I Sabinus Kimsuan, S.Sos
  3. Wakil Ketua komisi I Yonatan Mulyadi A, S.Ip,
  4. Sekretaris komisi I Robby Sugianto, SE,
  5. Anggota Edi Emilianus Kusnadi, SH,
  6. Miliati,
  7. Poulus, S.Sos,
  8. Alfonsus Liguori, S. Ab, dan
  9. Heri Wijaya
Diskusi membahas masalah pertanahan di Kabupaten Sanggau

Mengundang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Komarodin, SH, M.Si dalam rangka Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sanggau.
Tim Pertanahan Kab. Sanggau yang hadir :

  1. Komarodin, S.H., M.Si. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau
  2. Dicky Bakhtiar, S.H. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  3. Dendy Ananda, S.E (PPNPN)
  4. Auliz Zammi Al-Hani. A.Md. Kom ( Pengelola Informasi Pertanahan)

Rapat dipimpin oleh ketua Komisi 1 Sabinus Kimsuan, S.Sos dalam pertemuan membahas diantaranya tentang:

  1. Pelayanan-Pelayanan Pertanahan,
  2. Program-Program Strategis Nasional di bidang Pertanahan, dan seputar permasalahan terkait Pertanahan di Kabupaten Sanggau.

Banyak hal yang disampaikan oleh Komisi I terkait Pelayanan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kab. Sanggau diantaranya:

  1. Pengurusan sertipikat tanah oleh masyarakat,
  2. Lahan-lahan masyarakat yang berada di Kawasan Hutan,
  3. Permasalahan di lokasi Hak Guna Usaha perusahaan,
  4. Proses ganti rugi pengadaan tanah di Entikong, dan
  5. Program Strategis Nasional (PSN) yaitu PTSL dan Redistribusi Tanah.

Adapum PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program ini adalah program startegis nasional Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk memberi kepastian hukum kepada pemilik lahan yang sudah terdaftar.

Secara harfiah PTSL adalah sertipikasi tanah yaitu proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan sistematis meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan, dahulu dikenal dengan nama Prona.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat dan mempermudah akses ke Lembaga-Lembaga Keuangan diantaranya Perbankan dan Lembaga Keuangan lainnya. Sedangkan program BPN Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan tanah negara kepada masyarakat yang sudah menggarap tanah tersebut dan memenuhi syarat.

“Sesuai hasil dengar pendapat Komisi 1 dan BPN Kab. Sanggau untuk saat ini BPN Sanggau sedang memetakan bidang tanah perdesa. Jadi, jika masyarakat ingin membuat Sertipikat Tanah dengan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dulu prona namanya) silahkan menghubungi kepala desa masing-masing. Informasi lainnya bagi masyarakat yang terkedala membuat sertipikat karena hutannya status HP (Hutan Produksi) setelah dilakukan percepatan PPTKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) dan terbit SK Perubahan Batas Kawasan Hutan dari Kementerian terkait maka dilanjutkan melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) melalui Redistribusi Tanah.” demikian penuturan ketua Komisi 1 DPRD Sanggau Sabinus Kimsuan, S.Sos.

Demikian blog hari ini semoga informasi ini bermanfaat untuk masyarakat kabupaten Sanggau dimanapun berada. Ingat subscribe channel kita supaya update informasi terkini.

Rekaman Dok. Sanggauinformasi.com bisa anda lihat disini:



Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca