Demokrat Berubah Sikap, UUD 1945 Jadi Dasar
Sikap Partai Demokrat menjadi sorotan tersendiri. Partai ini kini mendukung pilkada melalui DPRD, meski pada masa lalu sistem serupa pernah dibatalkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menjelaskan bahwa posisi partainya berangkat dari ketentuan UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Dengan demikian, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung sama-sama sah secara konstitusional.
“Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” tegas Herman.

