Berdasarkan rilis resmi Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau), jajaran Polsek Tayan Hulu bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NT (44) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Gang Cidayu, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis (20/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polsek Tayan Hulu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, petugas kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologis Penangkapan dan Penggeledahan
Kanit Reskrim bersama personel Polsek Tayan Hulu mendatangi kediaman NT yang merupakan pemilik rumah. Dalam penggeledahan awal yang disaksikan oleh terduga pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti yang disembunyikan di beberapa tempat berbeda.
Petugas menemukan lima bundel plastik bening berklip ukuran kecil di dalam dompet merah yang ditaruh pada tempat sampah dapur. Selain itu, ditemukan satu paket plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu yang dibungkus tisu putih, diikat kantong plastik, dan disembunyikan di dalam sepatu warna merah muda milik NT. Penggeledahan yang berlanjut ke area kamar mandi juga membuahkan hasil dengan ditemukannya satu paket plastik bening klip berisi butiran kristal diduga sabu.
Pengembangan dan Barang Bukti Tambahan
Setelah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti awal ke Polsek Tayan Hulu, Kanit Reskrim langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau guna melakukan pengembangan kasus. Pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama, tim gabungan kembali melakukan penggeledahan lanjutan di kamar NT.
Dalam penggeledahan lanjutan tersebut, polisi menemukan satu unit timbangan digital hitam merek CHQ Pocket Scale di dalam laci. Petugas juga mendapati satu dompet merah berisi 12 kantong plastik klip sisa bungkusan narkotika, satu sendok pipet putih di laci meja rias, serta satu unit ponsel hitam milik terduga pelaku yang diserahkan oleh anaknya.
Komitmen Pemberantasan Narkotika di Sanggau
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi dari masyarakat serta bentuk sinergi yang baik antara Polsek Tayan Hulu dan Satresnarkoba. Pihaknya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pengungkapan perkara narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” ujar Iptu Robianto.
Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, NT bersama seluruh barang bukti diboyong dari Polsek Tayan Hulu ke Mapolres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Sumber berita: Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau) β Polsek Tayan Hulu dan Satresnarkoba Polres Sanggau Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sosok
Sumber Informasi & Transparansi Redaksi
Artikel ini dihimpun dan ditulis ulang secara independen oleh Redaksi SanggauInformasi dengan merujuk pada publikasi / siaran resmi berikut:
| β’ Media / Instansi: | Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau) |
| β’ Judul Asli: | “Polsek Tayan Hulu dan Satresnarkoba Polres Sanggau Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sosok” |
| β’ Tautan Publikasi: | https://kabar.sanggau.go.id/2026/08/21/polsek-tayan-hulu-dan-satresnarkoba-polres-sanggau-ungkap-dugaan-peredaran-sabu-di-sosok/ |
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.