Sanggauinformasi.com. Perubahan selalu menghadirkan kegelisahan. Ketika Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menempatkan Polri sebagai penyidik utama, riak pertanyaan pun muncul di tengah publik dan kalangan penegak hukum. Apakah ini pertanda Polri akan menjadi semakin dominan? Apakah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) akan kehilangan peran dan ketajamannya? Kekhawatiran itu wajar, sebab keadilan adalah urat nadi kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyebutan Polri sebagai penyidik utama sama sekali bukan dimaksudkan untuk menjadikan Korps Bhayangkara lebih superior. Ia menekankan, ruh dari perubahan ini adalah penataan, bukan penguasaan. “Penuntut hanya satu, yaitu Kejaksaan. Pengadilan juga satu, Mahkamah Agung. Lalu mengapa penyidik dipersoalkan?” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta. Baginya, keseragaman adalah kunci agar sistem peradilan pidana dapat berjalan selaras dan tidak saling bertabrakan.
Supratman menjelaskan, keberadaan penyidik utama justru lahir dari kenyataan bahwa banyak tindak pidana berada di luar KUHP dan ditangani oleh berbagai penyidik PPNS. Dalam konteks inilah Polri berperan sebagai penghubung, pengoordinasi, sekaligus penjaga irama agar penegakan hukum tidak berjalan sendiri-sendiri. Harapannya sederhana namun fundamental: sistem peradilan pidana yang rapi, terkoordinasi, dan berkeadilan bagi semua.
“Nah, inilah yang ingin kita bentuk—sebuah criminal justice system yang utuh,” tegas Supratman. Sebuah sistem yang tidak berjalan dengan ego sektoral, melainkan dengan semangat kebersamaan demi kepastian hukum.
Penegasan itu diperkuat oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Pria yang akrab disapa Prof Eddy ini menekankan bahwa istilah “penyidik utama” bukanlah kehendak sepihak pemerintah maupun DPR. Istilah tersebut merupakan amanat langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi. “Ini bukan maunya pemerintah atau DPR. Ini perintah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya lugas.
Prof Eddy menjelaskan, makna penyidik utama tidak lebih dan tidak kurang adalah fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS. Tidak ada pengambilalihan kewenangan, tidak ada pengerdilan peran. Pemerintah, kata dia, hanya memformulasikan apa yang telah digariskan oleh Mahkamah Konstitusi ke dalam norma KUHAP yang baru.
Sebagai latar belakang, putusan ini berakar dari judicial review terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada tahun 2023. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menetapkan Polri sebagai penyidik utama dengan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS. Sejak saat itulah, konsep tersebut menjadi bagian dari bangunan KUHAP baru.
Pada akhirnya, perubahan ini bukan tentang siapa yang lebih kuat, melainkan tentang bagaimana hukum ditegakkan dengan lebih tertib, adil, dan bermartabat. Sebab hukum, sejatinya, bukan untuk ditakuti—melainkan untuk melindungi.

