Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, melantik Aswin Khatib sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau pada Senin, 9 September 2024, di aula lantai satu Kantor Bupati Sanggau. Acara ini dihadiri oleh Forkompinda Kabupaten Sanggau, para Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sanggau, para Camat se-Kabupaten Sanggau, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita, serta rohaniwan.
Dalam amanatnya, Pj Bupati Suherman menyatakan bahwa pengangkatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 91 tahun 2019 yang mengatur tentang penunjukan Pj Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan. Jabatan Sekda Kabupaten Sanggau kosong karena pejabat sebelumnya telah pensiun, dan Pj Sekda diangkat untuk masa jabatan maksimal tiga bulan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Barat.
Aswin Khatib ditunjuk sebagai Pj Sekda Sanggau berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 800.1.3.1/13/bkd, tanggal 29 Agustus 2024, dengan masa jabatan paling lama tiga bulan atau sampai dilantiknya pejabat definitif.
Pj Bupati berharap Aswin dapat melanjutkan tugas-tugas yang sudah berjalan dan menekankan pentingnya peran Sekda dalam mengoordinasikan perangkat daerah dan stakeholder untuk mencapai target kinerja. Prioritas pekerjaan meliputi percepatan penyerapan anggaran, pembahasan APBD perubahan 2024 dan APBD 2025, persiapan Pilkada serentak 2024, serta penyampaian laporan kinerja Pj Bupati Sanggau triwulan ketiga.
Suherman juga mengucapkan terima kasih kepada Libertus Toto Martono atas kontribusinya selama menjabat sebagai Pj Sekda sebelumnya.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.