Sanggau informasi. Pengurus adat Desa Subah melaksanakan ritual adat Ngumpan AE Tanah di kawasan pembendungan Sungai Tangkai, Danau Laet, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Ritual Mumoan Ae ini dipimpin langsung oleh para pemomang, yaitu Aleksander Siben dan Hartono, sebagai bentuk penghormatan kepada penunggu alam serta menjaga keseimbangan antara manusia dan lingkundgan. Tradisi ini dikenal sebagai salah satu bentuk kearifan lokal masyarakat Adat Dayak Tobag di desa Subah dalam menjaga hubungan spiritual dengan alam sekitar.
Untuk mencapai lokasi ritual, para pemomang bersama sejumlah masyarakat berangkat menggunakan speedboat menelusuri aliran sungai menuju titik pembendungan. Setibanya di lokasi, prosesi adat dilaksanakan dengan penuh khidmat, disertai mantra-mantra adat dan sesajian sebagai simbol permohonan keselamatan serta kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah Danau Laet. Ritual Ngumpan AE Tanah diyakini sebagai bentuk ungkapan syukur sekaligus permohonan agar wilayah sungai tetap memberikan berkah, tidak menghadirkan gangguan, serta menjaga keseimbangan alam.
Dalam kesempatan tersebut, pemomang Aleksander Siben menegaskan pantangan adat yang harus dihormati setiap orang yang melintas atau berada di sekitar lokasi ritual. Ia menyampaikan bahwa masyarakat dilarang membawa jeruk, terung, dan rebung saat melewati area Ngumpan AE Tanah di pembendungan Sungai Tangkai selama 7 hari berturut-turut. Pantangan ini merupakan bagian dari ketentuan adat yang dipercaya dapat menjaga keharmonisan antara manusia dan roh penjaga wilayah tersebut.
Melalui pelaksanaan ritual ini, masyarakat Desa Subah kembali meneguhkan komitmen mereka dalam melestarikan adat leluhur sekaligus menjaga kelestarian alam Danau Laet yang menjadi sumber kehidupan bersama. Ritual ini menjadi simbol persatuan, penghormatan, serta identitas budaya yang terus dijaga dari generasi ke generasi.



Eksplorasi konten lain dari Sanggauinformasi.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

