Lompat ke konten

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa: Suksesnya Kolaborasi dan Kesepakatan

  • oleh

Desa Engkasan, Kamis, 2 Nopember 2023, sebuah acara penting menghiasi kalender Desa Engkasan. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa digelar di Kantor Desa Engkasan, dimulai pukul 09.00 Wib hingga selesai. Acara ini dihadiri oleh kepala Desa, unsur perangkat Desa, BPD, serta wakil-wakil kelompok masyarakat yang turut memberikan kontribusi berharga.

Peserta dan Materi Pembahasan

Dalam musyawarah ini, materi pembahasannya sangat beragam dan relevan dengan perkembangan Desa Engkasan. Ragino, selaku Pemimpin Musyawarah, memimpin jalannya acara dengan bantuan Notulen Andi, Sekretaris Desa. Para narasumber yang hadir untuk memberikan wawasan adalah:

  1. Kutipa, SP (mewakili Camat)
  2. Dedi Saputra dari P3MD
  3. Candra Prastyo, SP dari PPL Pertanian
  4. Farah Indri N.B. SP dari PPL Perkebunan

Rangkaian Acara

Acara dimulai dengan pembukaan dan doa, diikuti oleh nyanyian Lagu Indonesia Raya. Kata sambutan dari Ketua BPD, Kepala Desa, dan Camat Tayan Hulu membuka acara dengan seksama. Berikutnya, tim penyusun Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa menyampaikan hasil rancangan mereka kepada peserta. Sesi diskusi dan tanya jawab pun berlangsung, melibatkan partisipasi aktif dari semua peserta.

Kesepakatan dan Penetapan RKP Desa

Setelah pembahasan yang intensif, peserta musyawarah mencapai beberapa kesepakatan penting:

  1. Penyampaian Rancangan RKP Desa: Tim penyusun RKP Desa memberikan presentasi rinci tentang rencana pembangunan Desa.
  2. Diskusi dan Tanya Jawab: Peserta aktif berdiskusi dan bertanya mengenai rincian rencana pembangunan tersebut.
  3. Penyepakatan Hasil Pembahasan Rancangan RKP Desa: Kesepakatan ditegaskan mengenai langkah-langkah yang akan diambil dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.
  4. Penandatanganan Hasil Keputusan, Berita Acara, Daftar Hadir: Dokumen resmi ditandatangani sebagai bukti kesepakatan resmi para peserta.
  5. Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa: Proses penyusunan peraturan mengenai pelaksanaan RKP Desa dilakukan bersama pak Camat.
  6. Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa: Peraturan Desa final disepakati untuk diimplementasikan dalam proses pembangunan.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini tidak hanya menciptakan kerangka kerja yang jelas untuk pembangunan di masa depan, tetapi juga memperkuat solidaritas dan partisipasi aktif masyarakat Desa Engkasan. Kolaborasi antara kepala Desa, unsur perangkat Desa, BPD, dan wakil-wakil kelompok masyarakat menciptakan pondasi kokoh untuk masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan bagi Desa Engkasan. Dengan tekad yang kuat dan kesepakatan yang telah dicapai, Desa Engkasan siap melangkah maju menuju pembangunan yang lebih baik dan berdaya saing.


Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca