Lompat ke konten

Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2025 di Desa Sosok

  • oleh

Tayan Hulu, Jumat, 31 Januari 2025. Desa Sosok baru-baru ini menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sosok dengan tujuan untuk memastikan alokasi dana desa dapat tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Suasana Musdesus di desa Sosok

Aturan dan Kriteria Penyaluran BLT DD

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, pasal 17 menegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dengan maksimal 15% dari total anggaran dana desa dialokasikan untuk BLT. Pemerintah Desa Sosok, bersama dengan BPD, telah melalui serangkaian verifikasi dan validasi data lapangan, untuk memastikan bahwa 25 KPM yang terpilih adalah yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Proses Penetapan KPM yang Transparan

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Sosok, Albina Nilus, menjelaskan bahwa 25 KPM yang ditetapkan telah melalui verifikasi dan validasi yang ketat pada tahap pra-Musdes. “Keputusan ini adalah hasil kerjasama yang baik antara BPD dan Pemerintah Desa,” ujarnya, menegaskan pentingnya ketepatan dalam pemilihan penerima manfaat.

Suasana menyanyikan Indonesia Raya

Sementara itu, Kepala Desa Sosok, Petrus Swandi, menegaskan bahwa penetapan KPM tidak didasarkan pada hubungan pribadi atau kedekatan sosial. “Keputusan ini mengacu pada aturan yang ada, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa proses ini adalah keputusan bersama yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan dan Dukungan dari P3MD Tayan Hulu

Yulius Rano Winarso, perwakilan dari P3MD Tayan Hulu, turut memberikan dukungan dan penjelasan mengenai aturan yang mengatur penggunaan Dana Desa. “PermenKeu No 108 Tahun 2024 mengatur bahwa maksimal 15% Dana Desa dapat digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dengan kriteria khusus seperti kehilangan mata pencaharian, penyakit kronis, atau anggota keluarga yang lanjut usia,” ujarnya.

Yulius juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Desa Sosok dan BPD yang telah berhasil melaksanakan Musdesus dengan baik. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sosok dan BPD yang telah memfasilitasi acara ini. Kami berharap desa-desa lainnya di Kecamatan Tayan Hulu segera melaksanakan Musdesus untuk menetapkan KPM sesuai dengan ketentuan yang ada.”

Partisipasi Forkopimcam Tayan Hulu dan Tokoh Masyarakat

Musyawarah ini juga dihadiri oleh Forkopimcam Tayan Hulu serta keterwakilan tokoh masyarakat dan RT, yang menunjukkan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam memastikan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

Dengan terlaksananya Musdesus ini, diharapkan bantuan langsung tunai dari Dana Desa dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan, serta mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem.

Dalam era digital yang terus berkembang, keberadaan media online independen semakin penting untuk memberikan informasi yang terpercaya dan up-to-date. Salah satu platform yang berkontribusi memberikan informasi valid di Kabupaten Sanggau adalah SanggauInformasi.com. Media ini telah muncul sebagai sumber informasi yang memuat berita mengenai pejabat, politik, kepala desa, artis, tokoh masyarakat, serta informasi barang dan jasa.

Free counters!

Jam Dinas

Start online 2019 Sanggauinformasi2020.blogspot.com. PT Asia Compro International (Perseorangan).
Hosting By Hostinger.