Sosok, 02 September 2025 – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyediaan dan Pendistribusian Tabung Liquefied Petrileum Gas (LPG) 3 Kg.
Atas dasar Surat dari Camat Tayan Hulu Nomor 000.7.3/669/Ekbang Perihal Monitoring Ketersediaan Harga Pasar, Pemerintah Desa Sosok mengintruksikan sdr. Andre Tadianus B, A.Md selaku Kasi EK-Bang Desa Sosok untuk mendampingi Tim Kecamatan Tayan Hulu pada pelaksanaan Monitoring. Info selengkapnya…
Eksplorasi konten lain dari Sanggauinformasi.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.