Pada Minggu, 6 Agustus 2023, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian, mengungkapkan bahwa lima orang kepala desa di Kabupaten Sanggau telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Alasannya adalah karena mereka berencana mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Sanggau.
Kelimanya berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sanggau. Di antaranya:
- Kecamatan Bonti memiliki Desa Tunggul Boyok,
- Kecamatan Tayan Hilir dengan Desa Tanjung Bunut,
- Kecamatan Entikong dengan Desa Entikong,
- Kecamatan Kapuas dengan Desa Sungai Muntik, dan
- Kecamatan Meliau dengan Desa Melawi Makmur.
Bapak Alian juga menyampaikan bahwa dari kelima kepala desa yang mengajukan pengunduran diri, hanya tiga di antaranya yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Sanggau. Ketiga kepala desa yang sudah menerima SK pemberhentian tersebut adalah Kepala Desa Entikong, Tanjung Bunut, dan Tunggul Boyok. Sementara itu, dua kepala desa lainnya masih dalam proses pengajuan pengunduran diri mereka.
Keputusan kelima kepala desa ini untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif menunjukkan partisipasi mereka dalam proses demokrasi dan upaya untuk berkontribusi lebih lanjut dalam pembangunan daerah. Proses pengunduran diri mereka juga menandai awal perjalanan mereka untuk meraih amanah sebagai wakil rakyat dan mewakili kepentingan masyarakat di tingkat legislatif. Semoga keputusan ini dapat membawa dampak positif bagi Kabupaten Sanggau dan masyarakat yang diwakilinya.
Saduran Tribun Pontianak