Laka lantas yang terjadi menimpa sopir Hendi Tenggayong sangatlah merugikan secara materi dan nonmateri karena kecalakaan sangatlah fatal mengakibatkan nyawa seseorang melayang yaitu Alm. Iyom binti Jetar bibi Hendi sopir. Kasus laka ini adalah kasus perdana yang diurus Yanto Laung sebagai ketua DAD terpilih periode 2019-2024.
Dalam pertemuan kemarin tgl 18 Nopember 2019 disepakati bahwa pemangku adat budaya Melayu berjanji :
- Berjanji menyelesaikan kejelasan laka lantas paling lambat 1 bulan dengan selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga korban.
- Apabila lewat masa 1 bulan tidak ada tindakan penyelesaian, maka pihak pelaku tabrak lari akan dikenakan sanksi: a. Adat pembuka kata atau adat pembohong. b. Sanksi adat yang telah ditentukan akan diberlakukan terus. c. Tuntutan biaya kerugian materi kendaraan akan bertambah sesuai dengan ansuran kredit.
- Pihak Dewan Pemangku Adat Melayu (MABM) kabupaten Sanggau menyanggupi dan memfasilitasi usulan dari pihak korban berdasarkan adat pati nyawa, biaya berkabung, biaya pengobatan, dan biaya mobil korban dengan saudara Dedi sebagai tersangka.
- Pemangku Dewan Adat Melayu mengupayakan harta benda milik saudara Dedi menjadi jaminan pembayatan adat laka lantas dan lain-lain seperti tercantum diatas.
Demikian isi perjanjian antara Dewan Adat Dayak Tayan Hilir dengan Dewan Pemangku Adat Budaya Melayu Kabupaten Sanggau. Perjanjian tersebut ditanda tangan oleh pak Yanto Laung ketua DAD Tayan Hilir dan pak Gusti Mustaan Pemangku Adat Budaya Melayu Sanggau dan saksi dari kedua belah pihak.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.