1. Warga Desa Subah yang mempunyai jiwa wirausaha,
2. Bertempat tinggal dan menetap di Desa Subah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut,
3. Sehat jasmani dan rohani,
4. Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat,
5. Setia dan berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
6. Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian,
7.Tidak sedang menjabat pengurus lembaga desa,
8. Bukan PNS atau perangkat desa,
9. Usia minimal 25 tahun maksimal 57 tahun per tanggal 31 Agustus 2020 (untuk calon Dewan Pengawas),
10. Usia minimal 20 tahun maksimal 54 tahun per tanggal 31 Agustus 2020 ( untuk Pelaksana Operasional).
1. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Desa Subah yang ditulis dengan tangan sendiri di atas kertas bersegel atau kertas yang ditempel materai Rp.6.000 menggunakan tinta hitam, surat lamaran dibuat rangkap 2 yang satu asli yang lainnya foto copy;
2. Surat lamaran dilampiri : 1). Daftar riwayat hidup, 2). Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang,
3. Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ),
6. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Tayan Hilir
7. Surat Pernyataan yang memuat:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sanggup berbuat baik, jujur, adil dan professional;
- Tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
- Sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPD dan Perangkat Desa;
- Bersedia bertempat tinggal di Desa Subah selama menjabat sebagai pengelola BUM Desa.
- Pernyataan bersedia disanksi adat jika melakukan penipuan berkas administrasi atau melanggar ketentuan yang berlaku selama proses seleksi berlansung. (Surat Pernyataan yang mengandung unsur-unsur diatas disiapkan oleh Panitia)
- Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa bersifat mandiri, transparan, adil dan jujur.
- Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas unsur:
- Perangkat Desa 1 (satu) orang;
- Lembaga BPD 2 (dua) orang; Lembaga KPMD 1 (satu) orang dan
- Tokoh masyarakat desa 1 (satu) orang.-
- Susunan keanggotaan Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa terdiri atas:
- 1 (satu) orang Ketua;
- 1 (satu) orang Sekretaris;
- 3 (tiga) orang Anggota.
- Anggota Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa wajib memenuhi syarat:
- Bertempat tinggal di desa yang menyelenggarakan Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
- Tidak menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana;
- Tidak mencalonkan diri dalam Peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa
- Tidak menjabat dalam kepengurusan lembaga Desa di Desa Subah.
- Panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas:
- Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
- Merencanakan dan mengajukan biaya panitia Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa Subah;
- Melakukan pendaftaran dan penetapan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
- Mengadakan penjaringan dan penyaringan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
- Menetapkan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa yang telah memenuhi persyaratan;
- Menetapkan hasil Seleksi para peserta ujian Pengelola Badan Usaha Milik Desa;
- Menetapkan peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa yang lulus; dan
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa
- Pengumuman dan pendaftaran peserta Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa dalam jangka waktu 11 (sebelas) hari;
- Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama peserta dalam jangka waktu 2 (dua) hari;
- Penetapan Seleksi Pengelola Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 6 (enam) orang peserta;
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.