- Mendukung kebijakan Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap faham radikalisme, terorisme, intoleransi dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) serta pembubaran Front Pembela Islam (FPI) untuk menjaga keutuhan dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah yang melarang berkembangnya isme-isme yang membahayakan keutuhan dan kesatuan bangsa dan mendukung untuk membubarkannya, demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai NKRI.
- Menuntut aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap peladang yang membakar ladangnya.
- Mendukung program pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19 serta pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba.
- Menuntut pemerintah untuk mengakomodir SDM Masyarakat Adat Dayak di seluruh sektor pembangunan.
- Menuntut Pemerintah Pusat dan Daerah mengakomodir program pemerataan pembangunan masyarakat Adat Dayak.
- Menuntut pembangunan infrastruktur Kebudayaan Dayak sehubungan dengan pemindahan Ibukota Negara di Kalimantan.
- Mendorong masyarakat adat Dayak untuk memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya pendidikan dan kesehatan guna meningkatkan SDM untuk putra-putri Masyarakat Adat Dayak.
- Mendorong Masyarakat Adat Dayak untuk menjaga, memanfaatkan, melestarikan dan melindungi kebudayaan Dayak, sumber daya alam, hutan, tanah dan air untuk kegiatan ekonomi produktif.
- Mengawasi dan memperkuat pelaksanaan hukum adat oleh peradilan adat yang berwenang dan menolak penyalahgunaan penerapan sanksi hukum adat oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan dan legalitas.
- Mengawasi penerapan hukum adat berdasarkan tempat kejadian perkara dan penundukan hukum si korban.
- Menjaga persatuan dan kesatuan serta etika berperilaku sopan santun sebagai Orang Dayak berlandaskan Kebudayaan Dayak.
- Memperkuat posisi tawar Masyarakat Adat Dayak terhadap investor/korporasi.
- Mendorong dan memfasilitasi Masyarakat Adat Dayak untuk merealisasikan hutan adat.
- Menjadikan Dewan Adat Dayak sebagai lembaga fasilitator, mediator, koordinator, motivator dan referensi/rujukan bagi Masyarakat Adat dan Ormas Dayak.
- Menuntut kepada pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat luas untuk menghormati adat-istiadat dan hukum adat Masyarakat Adat Dayak.
- Menuntut untuk tidak mengkriminalisasikan Peladang Masyarakat Adat Dayak.
- Menuntut Investor/korporasi memberikan manfaat dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat Adat Dayak di sekitar wilayah konsesi.
- Menuntut pemberian kesempatan kepada Masyarakat Adat Dayak untuk turut ambil bagian dalam pemerintahan, pembangunan infrastruktur Kebudayaan Dayak, dan dunia usaha.
- Menuntut pemerintah untuk memberikan prioritas pendidikan kedinasan, TNI dan Polri bagi Masyarakat Adat Dayak.
- Menuntut pemerintah pusat dan daerah menjalankan program transmigrasi lokal/pemukiman kembali bagi Masyarakat Adat Dayak.
- Menuntut pemerintah untuk menambah jumlah kawasan dan luasan hutan adat bagi Masyarakat Adat Dayak.
Ingin akses berita Sanggau Informasi tanpa sinyal atau offline ? Silahkan download aplikasi Sanggau Informasi disini
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.