Pemerintah Pusat damai awal bulan April 2020 ini membuat pengumuman atau mengedarkan surat edaran yang dibuat oleh kepala Desa Pusat Damai Siprianus, A.Md dalam menyikap masih gencarnya perperangan melawan penyebaran Virus Corona diwilayah administrasi Desa Pusat damai.
Surat edaran ini berisi beberapa himbauan untuk dilakukan oleh masyarakat demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam menghadapi masa-masa sulit untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19. Adapun himbauan pak Kades Siprianus, A.Md atau pak Joe adalah sebagai berikut:
- Gawai Nonuminu Podi tahun 2020 sedesa Pusat Damai ditiadakan.
- Kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti mengadakan pesta, perkumpulan atau sejenisnya dilarang atau ditunda jadwalnya sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
- Usaha warung atau sembako wajib tutup pukul 21.00 WIB
- Bidang usaha warung, toko sembako, keuangan (CU dan Bank), minimarket (Alfamart dan Indomaret atau sejenisnya) wajib menyiapkan tempat cuci tangan.
- Semua warga Pusat Damai wajib menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing.
Surat edaran ini disepakati dan di tandatangi oleh Kades Pusat Damai Pak Sprianus dan Pengurus Adat Sedesa Pusat Damai dengan tembusan surat kepada : Camat Parindu, Kapolsek Parindu, Danramil Parindu, Kepala Puskesmas, Ketua DAD Parindu, dan Kawil sedesa Pusat Damai.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.