Sanggau, gedung DPRD kab Sanggau, Senin 2 Januari 2022. Fransiskus Kicun prihatin dengan beberapa desa yang menalang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang tidak mau bayar Pajak Bumi dan Bangunan. Ini adalah praktek yang salah, sama dengan pemerintah membayar pajak kepada pemerintah. Menurut Fransiskus Kicun biarkan saja masyarakat tidak membayar, nanti jika yang bersangkutan berurusan dengan pemerintah terkait administrasi berikan syarat harus lunas Pajak PBB.
Pemerintah tahun 2023 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar sebesar Rp 3.000 Triliun. Angka tersebut akan digunakan untuk operasional negara dan pembangunan. Tahun lalu, Kabupaten Sanggau memperoleh APBD sebesar Rp 1,6 triliun, dengan pembagian sekitar 50% untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) honorer dan selebihnya 50% untuk bantuan sosial, hibah, dan pembangunan fisik.
Fransiskus Kicun menyadari bahwa angka tersebut masih terlalu kecil untuk mencukupi kebutuhan pembangunan di Kabupaten Sanggau yang memiliki 15 kecamatan. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk membayar pajak. Masyarakat yang memiliki usaha disarankan untuk mendaftarkan usahanya di situs oss.go.id untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan membayar pajak. Begitu juga bagi masyarakat yang memiliki kendaraan harus membayar pajak.
Fransiskus Kicun juga prihatin dengan adanya beberapa masyarakat desa yang mengelak dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akhirnya kepala desa mau tidak mau menalang pembayaran pajak masyarakat tersebut. Menurutnya, praktek tersebut salah, karena sama saja dengan pemerintah membayar pajak kepada pemerintah. Sebagai solusi, ia menyarankan agar masyarakat yang tidak mau membayar PBB diizinkan saja, namun jika nantinya terkait dengan administrasi pemerintah, maka harus dipersyaratkan agar PBB tersebut sudah atau telah lunas.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.