SANGGAU, 18 Agustus 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah kegiatan perusahaan ke sungai yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan serta mengganggu aktivitas dan kehidupan masyarakat di sekitar.
RDP tersebut digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Sanggau. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, S.T., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sanggau Robbi Sugianto, S.E.

Rapat tersebut membahas laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pembuangan limbah oleh PT Sasmita Bumi Wijaya, yang berada di wilayah Desa Binjai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. DPRD memandang perlu memperoleh penjelasan dan informasi secara langsung dari pihak perusahaan serta pihak-pihak terkait guna mengetahui kondisi dan permasalahan yang sebenarnya di lapangan.

Dalam RDP tersebut turut hadir unsur Kejaksaan Negeri Sanggau, Kepolisian Resor Sanggau, Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau, Camat Tayan Hulu, Kepala Desa Binjai, Temenggung Adat, serta pihak PT Sasmita Bumi Wijaya.
Melalui rapat ini, DPRD Kabupaten Sanggau diharapkan dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai laporan masyarakat tersebut, sekaligus memastikan persoalan lingkungan yang dikeluhkan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing pihak.

RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Sanggau dalam menampung aspirasi masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan lingkungan secara terbuka, berdasarkan fakta di lapangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

