Sanggauinformasi.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sanggau menyambut baik kehadiran 163 desa di Kabupaten Sanggau sebagai dangau hukum yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat pedesaan tentang hukum, yang selama ini masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Kab. Sanggau, Robby Sugianto, menyampaikan harapannya agar dangau hukum ini menjadi sarana edukasi dan konsultasi hukum bagi masyarakat.
“Selama ini masyarakat kita masih awam soal hukum. Dengan adanya dangau hukum ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi,” ujar Robby saat ditemui pada Selasa (21/1).
Robby juga menyoroti pentingnya kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum. Menurutnya, kolaborasi antara Kejaksaan dengan desa-desa tersebut merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Dangau hukum ini menjadi tempat bagi masyarakat desa untuk bertanya seputar masalah hukum, baik itu hukum pidana maupun perdata. Akses untuk bantuan hukum harus dipermudah,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengajak masyarakat memanfaatkan keberadaan dangau hukum ini secara maksimal. Ia juga mendorong masyarakat untuk menjadikan dangau hukum sebagai ruang belajar, terutama bagi mereka yang ingin memperdalam pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Program ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum, sekaligus kesempatan untuk belajar lebih banyak tentang hukum,” pungkas Robby.
Dengan hadirnya dangau hukum di 163 desa ini, diharapkan masyarakat Sanggau semakin melek hukum dan mampu menyelesaikan persoalan dengan pendekatan yang bijak dan sesuai aturan. Kolaborasi antara Kejati Kalbar dan desa-desa ini diharapkan menjadi model pelayanan hukum yang inspiratif di tingkat nasional.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.