SANGGAU – Senin, 16 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Hari Ke-1 Masa Persidangan Ke-2 Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD Kabupaten Sanggau. Rapat ini digelar dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, ST, dan dihadiri oleh Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si serta Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, S.Sos., M.H. Turut hadir jajaran anggota DPRD dan para pejabat dari perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa dokumen KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Nota pengantar yang disampaikan menjadi landasan awal dalam menyusun arah kebijakan pembangunan serta penentuan prioritas belanja daerah berdasarkan kemampuan keuangan yang ada.
Perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai respon terhadap dinamika kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan program daerah. Proses perubahan ini dapat mencakup penambahan maupun pergeseran anggaran, yang terjadi karena sejumlah faktor seperti kebutuhan mendesak, perubahan kebijakan prioritas pembangunan, atau hasil evaluasi atas kegiatan yang telah berjalan.
Melalui penyampaian nota pengantar ini, pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Harapannya, rancangan perubahan ini dapat segera dibahas bersama dan disepakati demi kelancaran pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Sanggau.



