Desa Subah, Senin, 5 Desember 2022. Pemerintah desa Subah menyalurkan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa kepada 119 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Hadir Kepala Pelaksana Kewilayahan Se- Desa Subah, perangkat desa dan anggota BPD, perwakilan kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Subah.
Sesuai surat edaran kepala desa Subah Yulianus Atin, syarat yang harus di bawa pada saat penerimaan bantuan tersebut di Kantor Desa oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu berupa :
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 (satu) lembar untuk lampiran SPJ BLT-DD
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli bukan foto copy
- Busana/Berpakaian (sopan, rapi serta tidak memakai celana pendek)
- Mengikuti dan Mematuhi Protokol Kesehatan Pandemi COVID-19 Wajib memakai masker
- Untuk tertib adminstarsi pelaporan Penerima BLT-DD Oleh KPM tidak dapat di wakilkan.
Penyaluran BLT-DD berlansung dengan aman dan sesuai rencana. Pesan kepala desa gunakan dana bantuan sesuai dengan tujuannya yaitu untuk kebutuhan primer seperti membeli Beras, Garam dan Micin.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.