Sanggauinformasi.com. Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru secara resmi mulai berlaku di Indonesia, menggantikan KUHP lama yang berasal dari masa kolonial. Salah satu hal penting yang diatur adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law), termasuk sejumlah norma hukum adat yang selama ini tumbuh dan dipatuhi secara turun-temurun dalam komunitas lokal. Ketentuan ini menjadi sebuah inovasi besar dalam sistem hukum pidana nasional dan berdampak langsung bagi masyarakat luas. (jurnal.anfa.co.id)
1. Pengakuan Resmi terhadap Hukum Adat sebagai Sumber Hukum
Dalam KUHP terbaru, nasionalisasi hukum pidana tidak hanya mengandalkan aturan tertulis formal, tetapi juga mengakui living law — yaitu norma-norma yang hidup di masyarakat — sebagai salah satu dasar yang bisa dipertimbangkan dalam penegakan hukum, sepanjang norma tersebut sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas umum hukum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa beradab. (Antara News)
Artinya, masyarakat adat tidak lagi berada sepenuhnya di luar jangkauan hukum formal; nilai-nilai lokal dapat ditempatkan sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional.
2. Peluang Penyelesaian yang Lebih Dekat dengan Budaya Lokal
Pengakuan living law memberi peluang bagi penyelesaian perkara berdasarkan kearifan lokal. Misalnya, konflik atau pelanggaran norma di suatu komunitas adat bisa diselesaikan melalui mekanisme adat yang telah ada, selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional, tanpa harus langsung masuk dalam sistem peradilan formal. (Melintas)
Hal ini mencerminkan suatu bentuk restorative justice yang menghargai nilai budaya dan mengutamakan rekonsiliasi komunitas, bukan hanya hukuman formal semata.
3. Pengaruh terhadap Kepastian dan Kepatuhan Hukum
Pengakuan terhadap hukum adat di dalam KUHP memberi dampak positif dalam hal legitimasi dan kepatuhan hukum di komunitas adat karena norma yang dihormati selama ini mendapatkan pengakuan negara. Dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia, ini dapat memperkuat hubungan antara hukum nasional dan norma-norma lokal. (unimma.press)
Namun, sifat living law yang tidak tertulis dan dinamis juga memunculkan kekhawatiran tentang ketidakpastian hukum. Norma-norma adat sering berbeda antar daerah, dan tanpa aturan turunan yang jelas, interpretasi dan penerapannya bisa bervariasi secara signifikan. (Kompas)
4. Tantangan dalam Implementasi
Walaupun diakui, living law belum otomatis mengatur bagaimana adat itu ditegakkan secara formal. Beberapa tantangan implementasi yang perlu diatasi antara lain:
- Peraturan turunan (PP dan Perda) yang mengatur cara penerapan hukum adat dalam praktik belum sepenuhnya tersedia.
- Perlunya keterlibatan lembaga adat dalam proses hukum dan penyelesaian sengketa, serta pelibatan hakim yang paham adat setempat.
- Potensi konflik norma antara hukum adat dengan prinsip-prinsip universal seperti HAM bila tidak dikelola dengan baik.
5. Dampak Sosial dan Budaya bagi Masyarakat
a. Penguatan Identitas Komunitas Adat
Pengakuan hukum adat memberi ruang ekspresi hukum bagi komunitas adat yang selama ini sering merasa terpinggirkan oleh sistem hukum warisan kolonial. Ini memperkuat rasa keterwakilan dan keadilan menurut perspektif lokal. (jurnal.anfa.co.id)
b. Kemungkinan Ketidaksetaraan Penegakan Hukum
Tanpa pedoman teknis yang konsisten, norma adat yang berbeda antar daerah dapat menghasilkan inkonsistensi dalam penegakan hukum, yang secara prinsip bisa menimbulkan ketidakadilan jika masyarakat di satu daerah diperlakukan berbeda dari daerah lain untuk kasus serupa. (Kompas)
c. Perlindungan Nilai Budaya dan Harmonisasi Hukum
Dengan landasan nilai Pancasila dan HAM, living law berpotensi menjadi jembatan antara perlindungan budaya daerah dan pemenuhan standar hukum nasional, jika dijalankan dengan hati-hati dan dilengkapi aturan pelaksana yang kuat. (Melintas)
Kesimpulan
Pengakuan hukum adat atau living law dalam KUHP terbaru merupakan terobosan penting yang mengakui pluralisme hukum di Indonesia dan memberi ruang hidup bagi norma budaya lokal dalam sistem hukum pidana nasional. Dampaknya sangat luas — mulai dari potensi peningkatan legitimasi hukum hingga tantangan serius dalam praktik penegakan hukum yang harus diantisipasi melalui regulasi turunan, pelibatan lembaga adat, dan perlindungan terhadap hak-hak fundamental warga negara. (jurnal.anfa.co.id)
Dari berbagai sumber

