Lompat ke konten

Cara Pembuatan Akta Nikah

Akta Nikah sangat diperlukan untuk status legalitas anak. Akta nikah adalah dokumen pernikahan yang diakui negara. Syarat untuk pembuatan akta nikah adalah:


2. Surat Keterangan Pemberkatan Perkawinan Asli dari masing-masing agama
3. Salinan kartu keluarga suami-istri/KK Kedua orang tua mempelai.
4. Salinan KTP Elektronik suami-istri
5. Salinan KTP Elektronik saksi dua orang
6. Salinan KTP Elektronik orangtua/wali dari suami dan istri
7. Salinan Akta Kelahiran suami dan istri yang dilegalisir kalau di Sanggau tidak legalisir tidak masalah.
8. Pas foto gandeng terbaru suami-istri ukuran 4×6 warna sebanyak 4 lembar.

Setelah semuanya lengkap dan beres dipersiapkan silahkan datang ke dukcapil Sanggau untuk mengambil nomor antri setelah giliran anda berikan berkas tadi ke petugas, anda akan menerima resi dan disuruh kembali dalam rentang waktu paling lama 30 hari kerja untuk pengambilan berkas.

Dalam era digital yang terus berkembang, keberadaan media online independen semakin penting untuk memberikan informasi yang terpercaya dan up-to-date. Salah satu platform yang berkontribusi memberikan informasi valid di Kabupaten Sanggau adalah SanggauInformasi.com. Media ini telah muncul sebagai sumber informasi yang memuat berita mengenai pejabat, politik, kepala desa, artis, tokoh masyarakat, serta informasi barang dan jasa.

Free counters!

Jam Dinas

Start online 2019 Sanggauinformasi2020.blogspot.com. PT Asia Compro International (Perseorangan).
Hosting By Hostinger.