Akta Nikah sangat diperlukan untuk status legalitas anak. Akta nikah adalah dokumen pernikahan yang diakui negara. Syarat untuk pembuatan akta nikah adalah:
2. Surat Keterangan Pemberkatan Perkawinan Asli dari masing-masing agama
3. Salinan kartu keluarga suami-istri/KK Kedua orang tua mempelai.
4. Salinan KTP Elektronik suami-istri
5. Salinan KTP Elektronik saksi dua orang
6. Salinan KTP Elektronik orangtua/wali dari suami dan istri
7. Salinan Akta Kelahiran suami dan istri yang dilegalisir kalau di Sanggau tidak legalisir tidak masalah.
8. Pas foto gandeng terbaru suami-istri ukuran 4×6 warna sebanyak 4 lembar.
Setelah semuanya lengkap dan beres dipersiapkan silahkan datang ke dukcapil Sanggau untuk mengambil nomor antri setelah giliran anda berikan berkas tadi ke petugas, anda akan menerima resi dan disuruh kembali dalam rentang waktu paling lama 30 hari kerja untuk pengambilan berkas.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.