Sanggau – Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/10/DISDIKBUD Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik. Surat edaran ini berlaku mulai 17 Juni 2025 dan mengatur pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Aturan ini diterbitkan dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, terdapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya yang diketahui oleh orang tua/wali, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam keadaan darurat. Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si, berharap seluruh elemen masyarakat bersinergi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peserta didik di malam hari agar terhindar dari kegiatan negatif.
Surat edaran ini mengatur tanggung jawab berbagai pihak seperti camat, kepala desa, satuan pendidikan, dan orang tua untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif. Harapannya, peserta didik bisa lebih fokus pada pendidikan dan perkembangan diri dalam lingkungan yang aman dan kondusif.
Rangkuman Surat Edaran Jam Malam Peserta Didik di Kabupaten Sanggau
Butir Kebijakan | Penjelasan |
---|---|
Waktu Pembatasan | Pukul 21.00 WIB – 04.00 WIB |
Pengecualian | Kegiatan sekolah/lembaga resmi, kegiatan keagamaan/sosial/budaya, bersama orang tua, kondisi darurat |
Peserta Didik | Siswa pada pendidikan dasar, menengah, dan khusus |
Pihak yang Bertanggung Jawab | Camat, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Orang Tua, Kemenag, Pemprov Kalbar |
Tujuan Kebijakan | Meningkatkan perlindungan dan pembinaan terhadap peserta didik di malam hari |