Sanggauinformasi. Tinggal menghitung hari jelang Pilkada Kabupaten Sanggau, sebuah proses demokrasi yang kini menjadi sorotan publik. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto, dengan tegas menegaskan bahwa proses pencalonan kepala daerah (Cakada) harus sesuai dengan ketentuan undang-undang, dengan merujuk pada hasil Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir pada Februari 2024.
Menurut Iis Supianto, meskipun waktu yang tersedia terbatas, proses ini sudah sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan. KPU akan segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih, perkiraan pada pertengahan Mei atau paling lambat Juni.
Salah satu hal penting yang disoroti adalah kewajiban bagi Anggota DPRD petahana (Periode 2019-2024) yang ingin maju sebagai Cakada untuk mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang mengatur bahwa syarat untuk mendaftar sebagai pasangan Cakada adalah mengundurkan diri dari posisi Anggota DPRD.
Namun, ada perbedaan bagi calon legislatif yang terpilih di Pemilu Februari 2024. Mereka tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon Cakada pada bulan Agustus, karena mereka belum dilantik. Namun, setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU pada bulan September, mereka harus segera mengundurkan diri setelah dilantik pada bulan Oktober.
Bagi Anggota Dewan petahana yang terpilih kembali, mereka harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD periode 2019-2024. Setelah dilantik, mereka juga harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD periode 2024-2029.
Dengan begitu banyak aturan dan tahapan yang harus diikuti, proses Pilkada Kabupaten Sanggau menjadi sebuah perjalanan yang menarik dan sarat akan dinamika politik serta perjuangan demokrasi.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.