- penyusunan rencana kerja kesekretariat;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- pelaksanaan urusan umum; pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan perencanaan;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretaria dan Dinas Kependudukan da Pencatatan Sipil
- penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaianan;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
- pengelolaan persuratan dan kearsipan;
- pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
- pengelolaan dokumen dan informasi;
- penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
- pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
- evaluasi dan penyusnan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- penyusunan rencana kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan perencanaan dan urusan keuangan;
- pengoordinasian penyusunan rencana kerja Sekretariat dan rencana kerja Dinas Kependudukan dan Penctatan Sipil;
- pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan pelaksanaan kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan perbendaharaan, pembukuan, pelaporan keuangan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
- penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- perumusan kebijakan teknis Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- pelaksanaan dan pembinaan pelayanan administrasi kependudukan;
- pembinaan kepemilikan identitas penduduk; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja
- penyusunan rencana kerja Seksi Identitas Penduduk;
- perumusan kebijakan teknis pelayanan identitas penduduk dan pembinaan kepemilikan identitas penduduk;
- pelaksanaan dan pembinaan pelayanan identitas penduduk meliputi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Tinggal Sementara, Surat Keterangan Orang Terlantar, dan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas;
- pembinaan dan pengawasan kepemilikan identitas penduduk meliputi Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Tinggal Sementara, Surat Keterangan Orang Terlantar, dan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Identitas Penduduk.
Sebelum ada Pandemik C-19
2. Seksi Pendataan Penduduk
Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pendataan penduduk. Seksi Pendataan Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Pendataan Penduduk;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan,
- pembinaan dan pelayanan pendataan penduduk;
- pelayanan perubahan elemen data dan biodata penduduk;
- pendataan dan pembinaan penduduk non permanen;
- pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pendataan Penduduk.
3. Seksi Pindah Datang
Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pindah datang penduduk. Seksi Pindah datang Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Pindah Datang Penduduk;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelayanan pindah dan datang penduduk;
- pembinaan dan pelayanan pindah datang penduduk dan pelayanan pindah dan datang penduduk;
- pelayanan pindah datang penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pindah Datang Penduduk.
BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
- penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
- perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan sipil; dan
- evaluasi dan penyusnunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
- penyusunan rencana kerja Seksi Kelahiran;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan
- pelayanan pencatatan kelahiran dalam akta kelahiran dan penerbitan kutipan akta akta kelahiran;
- pelayanan pencatatan kelahiran dan pencatatan kematian meliputi akta elahiran dan kutipan akta kelahiran, akta kematian dan kutipan akta kematian;
- pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan kelahiran; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kelahiran.
- penyusunan rencana kerja Seksi Kematian;
- perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kematian;
- pelayanan pencatatan kematian dalam akta kematian dan penerbitan kutipan akta kematian;
- pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan pencatatan kematian; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kematian
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
Seksi Kelahiran
Seksi Kelahiran mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pencatatan kelahiran. Seksi kelahiran dalam melaksankan tugas mempunyai fungsi:
Seksi Kematian
Seksi Kematian mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pencatatan kematian. Seksi Kematian dalam melaksankan tugas mempunyai fungsi :
Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pelayanan pencatatn perkawinan, pencatatan perceraian, dan pencatatan pengakuan, pengangkatan, pengesahan anak, dan perubahan status kewarganegaraan. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi ;
penyusnan rencana kerja Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan; perumusan kebijakan teknis pelayanan dan pembinaan pencatatan perkawinan, perceraian, dan pengakuan, pengangkatan, penegsahan anak, dan perubahan status kewarganegaraan; pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian meliputi akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan; pelayanan pencatatan pengakuan, pengangkatan, pengesahan anak, dan perubahan status kewarganegaran; pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen perkawinan, perceraian, dan pengakuan, pengangkatan, pengesahan anak, dan perubahan status kewarganegaraan; dan evalusi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA
Bidang Pengeloaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data melaksanakan tugas mengelola informasi administrasi kependudukan dan pelayanan pemanfaatan data kependudkan, dalam melaksanakan tugas mempunyai fungasi ; penyusunan rencana kerja Bidang Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data; perumusan kebijakan teknis penmgelolaan informasi administrasi kependudukan dan pelayanan pemanfaatan data kependudukan; pengelolaan system informasi administrasi kependudukan; pembinaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi : penyusunan rencana kerja Seksi Pengelolaan Informasi Sistem Administrasi Kependudukan; perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan; pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan; pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Sebelum ada Pandemik C-19
2. Seksi Pendataan Penduduk
Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pendataan penduduk. Seksi Pendataan Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Pendataan Penduduk;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan,
- pembinaan dan pelayanan pendataan penduduk;
- pelayanan perubahan elemen data dan biodata penduduk;
- pendataan dan pembinaan penduduk non permanen;
- pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pendataan Penduduk.
3. Seksi Pindah Datang
Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pindah datang penduduk. Seksi Pindah datang Penduduk dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Seksi Pindah Datang Penduduk;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pelayanan pindah dan datang penduduk;
- pembinaan dan pelayanan pindah datang penduduk dan pelayanan pindah dan datang penduduk;
- pelayanan pindah datang penduduk rentan administrasi kependudukan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pindah Datang Penduduk.
BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
- penyusunan rencana kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
- perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan sipil; dan
- evaluasi dan penyusnunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
- penyusunan rencana kerja Seksi Kelahiran;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan
- pelayanan pencatatan kelahiran dalam akta kelahiran dan penerbitan kutipan akta akta kelahiran;
- pelayanan pencatatan kelahiran dan pencatatan kematian meliputi akta elahiran dan kutipan akta kelahiran, akta kematian dan kutipan akta kematian;
- pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan kelahiran; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kelahiran.
- penyusunan rencana kerja Seksi Kematian;
- perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kematian;
- pelayanan pencatatan kematian dalam akta kematian dan penerbitan kutipan akta kematian;
- pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen pencatatan pencatatan kematian; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kematian
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
Seksi Kelahiran
Seksi Kelahiran mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pencatatan kelahiran. Seksi kelahiran dalam melaksankan tugas mempunyai fungsi:
Seksi Kematian
Seksi Kematian mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan pencatatan kematian. Seksi Kematian dalam melaksankan tugas mempunyai fungsi :
Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pelayanan pencatatn perkawinan, pencatatan perceraian, dan pencatatan pengakuan, pengangkatan, pengesahan anak, dan perubahan status kewarganegaraan. Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi ;
penyusnan rencana kerja Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan; perumusan kebijakan teknis pelayanan dan pembinaan pencatatan perkawinan, perceraian, dan pengakuan, pengangkatan, penegsahan anak, dan perubahan status kewarganegaraan; pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian meliputi akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan; pelayanan pencatatan pengakuan, pengangkatan, pengesahan anak, dan perubahan status kewarganegaran; pembinaan dan pengawasan kepemilikan dokumen perkawinan, perceraian, dan pengakuan, pengangkatan, pengesahan anak, dan perubahan status kewarganegaraan; dan evalusi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA
Bidang Pengeloaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data melaksanakan tugas mengelola informasi administrasi kependudukan dan pelayanan pemanfaatan data kependudkan, dalam melaksanakan tugas mempunyai fungasi ; penyusunan rencana kerja Bidang Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data; perumusan kebijakan teknis penmgelolaan informasi administrasi kependudukan dan pelayanan pemanfaatan data kependudukan; pengelolaan system informasi administrasi kependudukan; pembinaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi : penyusunan rencana kerja Seksi Pengelolaan Informasi Sistem Administrasi Kependudukan; perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan; pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan; pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Ingin akses berita Sanggau Informasi tanpa sinyal atau offline ? Silahkan download aplikasi Sanggau Informasi disini
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.