Tayan Hilir, Senin, 15 Mei 2023 – Forum mufakat ganti rugi antara PT ASL dan masyarakat Tayan Hilir, khususnya desa Cempedak dusun Danau Teluk dan desa Melugai dusun Kuala Tebang yang bertujuan untuk mencapai kata sepakat dalam penyelesaian permasalahan limbah yang mencemari lingkungan telah dilaksanakan. Dalam pertemuan ini, peran penting sebagai mediator dipegang oleh seorang tokoh masyarakat yang sangat dihormati, yaitu Bapak Acam, SE.
Bapak Acam, SE, merupakan sosok yang selalu hadir dan memberikan kontribusi dalam menyelesaikan masalah yang timbul di tengah masyarakat. Dengan pengalamannya yang luas dan kemampuan dalam menjadi mediator dan fasilitator dalam berbagai penyelesaian masalah sosial sejak mudanya, Bapak Acam dianggap masyarakat piawai dan profesional dalam mengatasi situasi yang kompleks. Kehadirannya selalu ditunggu dalam penyelesaian masalah di masyarakat.
Pembukaan musyawarah oleh bapak Acam, SE
Dalam sambutannya, Bapak Acam, SE, mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua pihak yang hadir dalam forum mufakat ini. Ia menekankan arti penting kehadiran semua peserta sebagai wujud keinginan untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada. Dalam semangat kehormatan dan saling menghargai, Bapak Acam dan Camat Tayan Hilir bapak Poheng Gew menjadi moderator untuk memastikan jalannya diskusi.
“Pertemuan hari ini penuh dengan dinamika, namun berjalan dengan baik meski belum mencapai kata sepakat. Namun, saya yakin bahwa jika kita tidak putus asa dan terus melakukan rapat yang tidak hanya sekali, tetapi berkali-kali, kita pasti akan menemukan jalan keluar yang menguntungkan semua pihak atau winwin solution. Permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa meninggalkan PR sehingga keadaan dapat kembali normal seperti sediakala,” ungkap Bapak Acam, SE.
Suasana forum mufakat
Bapak Acam, SE, mengingatkan semua pihak tentang pentingnya musyawarah dalam penyelesaian permasalahan yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini, dampak limbah yang ditimbulkan oleh PT ASL telah mencemari lingkungan di Tayan Hilir, desa cempedak dusun Danau Teluk dan desa Melugai dusun Kuala Tebang. Kehadiran PT ASL dan masyarakat Tayan Hilir dalam forum ini merupakan langkah awal untuk menemukan kata sepakat yang saling menguntungkan.
Dalam perannya sebagai mediator, Bapak Acam, SE, memfasilitasi proses musyawarah dengan bijak. Ia memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan pandangan mereka. Dengan pengalamannya yang mumpuni, Bapak Acam menenangkan situasi jika terjadi perbedaan pendapat atau konflik.
Dengan kata-kata yang bijak dan semangat yang menginspirasi, bapak Acam, SE menutup musyawarah bahwa pertemuan ini bukanlah akhir dari upaya penyelesaian, tetapi justru merupakan langkah pertama menuju kesepakatan yang saling menguntungkan. Dengan tekad yang kuat dan semangat kerjasama yang tinggi, bapak Acam meyakinkan semua pihak bahwa masalah limbah PT ASL yang mencemari lingkungan desa Cempedak dan Melugai di kecamatan Tayan Hilir akan diselesaikan dengan baik.
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.