Berdasarkan rilis resmi Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau), jajaran Polsek Meliau melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Boyan, Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Selasa (18/8/2026). Langkah penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan serta keresahan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Operasi penertiban yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau, Iptu Supar, bersama dengan sejumlah personel kepolisian. Petugas menyusuri beberapa titik di sepanjang aliran Sungai Boyan yang diinformasikan warga kerap dijadikan lokasi aktivitas penambangan liar.
Pemeriksaan di Sejumlah Titik Lokasi
Dalam kegiatan penelusuran tersebut, petugas menyambangi tiga lokasi berbeda. Pada lokasi pertama yang terletak di jalan utama Dusun Batu Laut, aparat kepolisian menemukan sejumlah peralatan PETI yang telah dibongkar namun belum sempat dipindahkan oleh pemiliknya. Temuan ini menjadi bahan penelusuran awal untuk memastikan tidak ada kegiatan ilegal yang beroperasi di titik tersebut.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi kedua di aliran Sungai Boyan, Dusun Batu Laut. Di tempat ini, ditemukan satu set peralatan PETI, namun tidak didapati adanya aktivitas maupun pekerja tambang di lokasi. Petugas kemudian melanjutkan perjalanan ke lokasi ketiga yang memiliki medan cukup menantang karena harus ditempuh dengan berjalan kaki selama kurang lebih satu jam tanpa akses kendaraan bermotor.
Temuan Pondok dan Imbauan Kepada Pendatang
Di lokasi ketiga, aparat menemukan tiga set peralatan PETI yang sedang tidak beroperasi beserta sebuah pondok yang dihuni oleh enam orang. Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, keenam penghuni pondok tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Nanga Taman dan Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan keterangan, mereka baru saja tiba di lokasi dan belum sempat memulai kegiatan penambangan emas.
Menanggapi temuan tersebut, Kapolsek Meliau Iptu Supar memberikan imbauan tegas kepada keenam warga luar daerah itu agar tidak meneruskan niat melakukan aktivitas PETI. Polisi juga meminta mereka untuk segera membongkar dan membawa pulang peralatan yang telah disiapkan sebagai langkah pencegahan dini.
Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan dan Kondusivitas
Iptu Supar menegaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud respons cepat kepolisian terhadap aduan masyarakat. Selain melanggar hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dinilai dapat merusak lingkungan serta mengganggu pemanfaatan air Sungai Boyan bagi kehidupan sehari-hari warga sekitar.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat, untuk terus memperkuat koordinasi dan pengawasan secara berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan mampu menjaga fungsi Sungai Boyan tetap aman serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat melalui penegakan hukum dan langkah preventif yang tepat.
Sumber berita: Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau) β Polsek Meliau Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Boyan, Peralatan Ditindak
Sumber Informasi & Transparansi Redaksi
Artikel ini dihimpun dan ditulis ulang secara independen oleh Redaksi SanggauInformasi dengan merujuk pada publikasi / siaran resmi berikut:
| β’ Media / Instansi: | Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau) |
| β’ Judul Asli: | “Polsek Meliau Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Boyan, Peralatan Ditindak” |
| β’ Tautan Publikasi: | https://kabar.sanggau.go.id/2026/08/18/polsek-meliau-tertibkan-aktivitas-peti-di-sungai-boyan-peralatan-ditindak/ |
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.