Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat upaya pencegahan hingga penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang serta fenomena El Nino. Langkah mitigasi ini dilakukan mulai dari tahap prabencana hingga penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Penguatan Mitigasi dan Kesiapsiagaan di Berbagai Wilayah
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum. Polri turut berupaya membangun kesadaran masyarakat guna mencegah terjadinya kebakaran sejak dini demi melindungi lingkungan hidup.
Langkah antisipasi ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar pada 28 Juli 2026 lalu. Polri bersama para pemangku kepentingan memperbarui pemetaan wilayah rawan, memverifikasi titik panas di lapangan, serta memperkuat sistem peringatan dini dan patroli terpadu.
Respons Cepat Terhadap Titik Panas
Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri, Brigjen Pol. Auliansyah Lubis, menyatakan bahwa kesiapan menghadapi potensi karhutla telah dilakukan jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau. Koordinasi lintas lembaga serta kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan terus dimatangkan.
Dalam merespons ancaman titik panas, Polri menerapkan standar operasional prosedur dengan target penanganan satu hingga dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot. Personel di lapangan bersama instansi terkait langsung melakukan pemadaman serta pendinginan sebelum dilanjutkan dengan proses penyelidikan.
Penegakan Hukum dan Penetapan 72 Tersangka
Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, jajaran kepolisian telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan wilayah polda.
Sembilan polda tersebut meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Dari penanganan tersebut, sebanyak 72 tersangka perorangan telah ditetapkan dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Modus Operandi dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar modus yang digunakan para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dalam kegiatan berkebun, serta abu sisa pembakaran dianggap menyuburkan tanah.
Meskipun sebagian besar pelaku mengaku membuka lahan untuk kepentingan sendiri, pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada aktor lapangan saja. Penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran, termasuk menelusuri keterlibatan korporasi.
Sumber informasi: Kabar Sanggau (Pemerintah Kabupaten Sanggau)
Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.