Jumat, 18 Sep 2026 23:03 WIB

Rekening Sempat Diblokir, Botok Justru Pulang Bawa Komitmen DPR: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026

Jakarta, 27 Agustus 2026. Drama perjuangan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, tidak berhenti ketika rekeningnya sempat diblokir menjelang aksi di Gedung DPR RI. Setelah melewati polemik tersebut, Botok bersama perwakilan masyarakat Pati akhirnya berhasil membawa pulang sebuah komitmen penting dari pimpinan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
admin
Penulis / Reporter: admin
⏱️ 3 menit baca
👁️ 0 kali dibaca
Bagikan: 💬 WhatsApp 📘 Facebook 𝕏 Post ✈️ Telegram

Jakarta, 27 Agustus 2026. Drama perjuangan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, tidak berhenti ketika rekeningnya sempat diblokir menjelang aksi di Gedung DPR RI. Setelah melewati polemik tersebut, Botok bersama perwakilan masyarakat Pati akhirnya berhasil membawa pulang sebuah komitmen penting dari pimpinan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

📑 Daftar Isi Artikel

Sebelumnya, rekening Botok yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta, terdiri dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi, tidak dapat digunakan. Pemblokiran tersebut terjadi beberapa hari sebelum aksi 27 Agustus 2026 dan memicu sorotan publik. Bank Mandiri kemudian mengaktifkan kembali rekening tersebut pada 26 Agustus setelah dilakukan penelusuran oleh aparat penegak hukum.

Namun, persoalan rekening tersebut justru menjadi bagian dari perjalanan panjang Botok menuju Gedung DPR. Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Botok bersama perwakilan AMPB diterima pimpinan DPR RI untuk menyampaikan tuntutan masyarakat. Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak kembali tertunda.

Dalam audiensi tersebut, Botok juga menagih kepastian tertulis mengenai kapan RUU tersebut akan disahkan. Pimpinan DPR kemudian menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu bahkan dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.

Dari Jalanan ke Meja DPR

Botok tidak hanya menyampaikan tuntutan dari luar pagar gedung parlemen. Dalam rangkaian aksi tersebut, ia bersama perwakilan massa dapat masuk ke Kompleks Parlemen dan memantau langsung jalannya Rapat Paripurna DPR RI.

Bagi AMPB, target 15 Desember bukan sekadar tanggal di atas kertas. Mereka ingin memastikan masyarakat memiliki pegangan yang jelas bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset benar-benar memiliki batas waktu.

Botok bahkan menegaskan bahwa jika target tersebut tidak terealisasi, pimpinan DPR yang memberikan komitmen diminta bertanggung jawab. Dalam pernyataannya, ia menyebut pimpinan DPR siap meletakkan jabatan apabila RUU tersebut tidak disahkan sesuai komitmen.

Dua Tuntutan Besar Masyarakat Pati

Aksi AMPB di Jakarta membawa dua tuntutan utama. Pertama, mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Kedua, mereka mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Setelah komitmen tertulis dari pimpinan DPR dibacakan di hadapan massa, aksi kemudian berakhir. Massa asal Pati berangsur meninggalkan kawasan Gedung DPR RI secara tertib.

Kini perhatian beralih pada satu tanggal yang telah disebut secara resmi: 15 Desember 2026.

Perjalanan Botok dari polemik rekening, aksi massa, hingga audiensi langsung dengan pimpinan DPR menunjukkan bahwa perjuangan tersebut belum selesai. Justru setelah komitmen diberikan, masyarakat kini memiliki satu pertanyaan besar: apakah janji 15 Desember benar-benar akan berubah menjadi keputusan nyata di ruang sidang paripurna?

DPR sendiri telah menegaskan target tersebut. Ketua DPR Puan Maharani juga menyatakan optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada Desember 2026.

Kini bola berada di tangan DPR. Masyarakat tinggal menunggu apakah tanggal 15 Desember 2026 kelak menjadi hari lahirnya aturan baru tentang perampasan aset—atau kembali menjadi janji yang harus ditagih.


Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

✍️ Laporkan Kesalahan / Usulkan Koreksi Artikel

Menemukan kekeliruan fakta, penulisan, atau sumber pada artikel ini? Laporkan kepada tim redaksi kami:

🏷️ Tagar: #Botok Supriyono
Suka artikel ini? Bagikan kepada teman: 💬 WhatsApp 📘 Facebook 𝕏 Post ✈️ Telegram
admin
DITULIS OLEH

admin

Jurnalis Sanggauinformasi.com yang meliput berbagai informasi masyarakat, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan peristiwa di Kabupaten Sanggau.

Lihat semua artikel oleh admin →
🏠 Home 📡 Radar 24H 📢 Iklan Baris