Lompat ke konten

3 Raperda Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sanggau diluar Propemperda

Sanggauinformasi.com. Gedung DPRD Sanggau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau telah menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan ke-2 tahun sidang 2024 pada Jumat, 3 Mei 2024. Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Sanggau menyampaikan penambahan usulan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA).

Sekretaris Daerah Bapak Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, Wakil ketua II bapak Acam, SE, Wakil Ketua I Bapak Timotius Yance, S.Kom, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Bapak Ignatius Irianto, S.Sos, M.Si.

Usulan tersebut meliputi:

1. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) ke dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Penambahan ini disampaikan oleh Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Sanggau, Ibu Epifania Ratih Kumala Dewi, S.I.Kom.

Wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ibu Epifania Ratih Kumala Dewi, S.I.Kom.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menyarankan penundaan pembentukan Struktur Organisasi BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) berdasarkan evaluasi tim kelembagaan Kabupaten Sanggau. Hal ini disebabkan oleh beberapa pertimbangan, antara lain:

1. Regulasi dari Pusat: Aturan mengenai struktur organisasi BRIDA baru diterbitkan pada bulan Juni 2023 dengan batas waktu pembentukan BRIDA paling lambat hingga bulan Juni 2024.

2. Efektivitas dan Efisiensi: Penyelenggaraan fungsi riset dan inovasi masih dapat dilakukan secara optimal meskipun diintegrasikan dengan BAPPEDA.

3. Penggunaan Anggaran: Pembentukan BRIDA memerlukan anggaran yang cukup besar, sehingga perlu dipertimbangkan dengan cermat.

4. Sumber Daya Manusia: Persiapan SDM, khususnya tenaga fungsional, untuk mengisi jabatan di BRIDA juga perlu menjadi prioritas.

Dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di bidang perencanaan pembangunan, DPRD Kabupaten Sanggau mengusulkan penggabungan BAPPEDA dan BRIDA menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, akan disebut BAPPERIDA.

Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah sepakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sanggau untuk memasukkan substansi dan materi pengaturan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Keputusan ini bertujuan untuk mengakomodir perubahan beberapa ketentuan yang tidak relevan seiring dengan dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, serta mengantisipasi perkembangan kebutuhan daerah.

Sekwan DPRD Kabupaten Sanggau, Bapak Ignatius Irianto, S.Sos, M.Si, membaca 11 Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2024, yaitu :
1. Pertanggungjawaban Bupati atas Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023.
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025
4. Pembangunan Perkebunan Kelapa
Sawit Berkelanjutan
5. Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045
6. Penyertaan Modal Pada PT Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
7. Perubahan ketiga  Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
8. Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah 
9. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
10. Pendirian perusahan perseroaan daerah pusaka Daranante
11. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketiga, usulan untuk menggabungkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Niaga TBS ke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dilakukan karena adanya keterkaitan materi dan substansi pengaturan antara kedua peraturan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Bapak Acam, SE, menandatangani Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2024.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung kondusif dan dihadiri oleh anggota Dewan dan eksekutif OPD, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Bapak Acam, SE, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Bapak Timotius Yance, S.Kom, Sekretaris Daerah Bapak Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Bapak Ignatius Irianto.

Galeri



Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sanggau Informasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca